{"id":61830,"date":"2026-10-01T14:46:36","date_gmt":"2026-10-01T07:46:36","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=61830"},"modified":"2026-10-01T14:46:36","modified_gmt":"2026-10-01T07:46:36","slug":"polsek-kapuas-timur-rutin-sosialisasikan-larangan-karhutla-illegal-mining-illegal-fishing-dan-gerakan-masyarakat-mendukung-polri-dalam-mencegah-dan-memerangi-hoax","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/01\/polsek-kapuas-timur-rutin-sosialisasikan-larangan-karhutla-illegal-mining-illegal-fishing-dan-gerakan-masyarakat-mendukung-polri-dalam-mencegah-dan-memerangi-hoax\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasikan Larangan Karhutla, Illegal Mining, Illegal Fishing dan Gerakan Masyarakat Mendukung Polri dalam Mencegah dan Memerangi Hoax"},"content":{"rendered":"<p>\u200eKapuas Timur \u2013 Polsek Kapuas Timur terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan sosialisasi tersebut kembali dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), larangan illegal mining, larangan illegal fishing, serta gerakan masyarakat dalam mendukung Polri untuk mencegah dan memerangi penyebaran hoax.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam sosialisasi terkait Karhutla, personel Polsek Kapuas Timur mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePersonel Polsek Kapuas Timur juga menyampaikan imbauan mengenai larangan illegal fishing, khususnya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan cara atau alat yang dilarang. Masyarakat diajak untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan serta memanfaatkan sumber daya perikanan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTidak kalah penting, Polsek Kapuas Timur turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi hoax. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya, tidak langsung menyebarkan informasi yang diterima melalui media sosial, serta terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap sumber dan kebenaran informasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan maupun permasalahan lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMelalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin tersebut, Polsek Kapuas Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan, mematuhi ketentuan hukum, serta bijak dalam menggunakan media sosial.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan pemeliharaan Kamtibmas guna menciptakan Kecamatan Kapuas Timur yang aman, damai dan kondusif.(Humas Polsek Kapuas Timur) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eKapuas Timur \u2013 Polsek Kapuas Timur terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. \u200e \u200eKegiatan sosialisasi tersebut kembali dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya mengenai larangan<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":61831,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-61830","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61830"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61830\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61833,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61830\/revisions\/61833"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/61831"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}