{"id":63438,"date":"2026-10-04T17:52:04","date_gmt":"2026-10-04T10:52:04","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=63438"},"modified":"2026-10-04T17:52:04","modified_gmt":"2026-10-04T10:52:04","slug":"cegah-karhutla-sejak-dini-polsek-kapuas-barat-ajak-warga-desa-pantai-buka-lahan-tanpa-membakar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/04\/cegah-karhutla-sejak-dini-polsek-kapuas-barat-ajak-warga-desa-pantai-buka-lahan-tanpa-membakar\/","title":{"rendered":"Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Ajak Warga Desa Pantai Buka Lahan Tanpa Membakar"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS BARAT \u2013 Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada Minggu (4\/10\/2026) pukul 12.00 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat, AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani, turun ke Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk menyampaikan imbauan pencegahan karhutla.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan tersebut, petugas mengampanyekan gerakan \u201cBuka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong\u201d. Kampanye ini mengajak masyarakat mengubah kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar menjadi metode yang lebih aman dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>Untuk memperluas pemahaman warga, personel menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai sarana sosialisasi. Melalui media tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.<\/p>\n<p>Petugas juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga diimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga sekitar.<\/p>\n<p>Dalam sosialisasi itu, personel turut menyampaikan ketentuan hukum mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk ancaman pidana dan denda sebagaimana tercantum dalam materi imbauan. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada konsekuensi hukum.<\/p>\n<p>Selain menyampaikan larangan, kampanye ini menekankan pentingnya semangat gotong royong sebagai alternatif dalam mengelola lahan. Dengan bekerja bersama dan mengutamakan cara yang tidak melibatkan pembakaran, masyarakat diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan pertanian maupun perkebunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>Kegiatan imbauan karhutla ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Kapuas Barat untuk menekan potensi kebakaran sejak dini, khususnya di wilayah pedesaan. Melalui komunikasi langsung dengan warga, kepolisian berupaya membangun kepedulian bersama agar setiap kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.<\/p>\n<p>Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta seluruh rangkaian sosialisasi berjalan lancar. Polsek Kapuas Barat terus mengajak masyarakat Desa Pantai dan wilayah sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan, menghindari pembakaran hutan dan lahan, serta membudayakan gotong royong demi mewujudkan wilayah Kapuas Barat yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman karhutla.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS BARAT \u2013 Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada Minggu (4\/10\/2026) pukul 12.00 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat, AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani, turun ke Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk menyampaikan imbauan pencegahan karhutla. Dalam kegiatan<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":63439,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-63438","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63438","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63438"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63438\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63441,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63438\/revisions\/63441"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63439"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63438"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63438"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63438"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}