{"id":65118,"date":"2026-10-07T14:24:49","date_gmt":"2026-10-07T07:24:49","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=65118"},"modified":"2026-10-07T14:24:49","modified_gmt":"2026-10-07T07:24:49","slug":"polsek-kapuas-timur-bersama-mpa-dan-masyarakat-padamkan-karhutla-di-handel-perwira","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/07\/polsek-kapuas-timur-bersama-mpa-dan-masyarakat-padamkan-karhutla-di-handel-perwira\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Bersama MPA dan Masyarakat Padamkan Karhutla di Handel Perwira"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat melaksanakan upaya pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Handel Perwira, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (7\/10\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan pemadaman dilaksanakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah ditemukan titik hotspot di wilayah tersebut. Berdasarkan data koordinat, lokasi berada pada Latitude -3.122954 dan Longitude 114.424765 dengan tingkat kepercayaan (confidence) Medium.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLuas areal yang terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 2 hektare. Kondisi lahan berupa semak belukar dengan permukaan tanah lahan gambut yang kering, sehingga berpotensi mempercepat penyebaran api apabila tidak segera dilakukan penanganan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, sebanyak 3 personel Polri, 5 anggota MPA Desa Anjir Serapat Barat, 5 anggota MPA Desa Anjir Serapat Baru, serta 2 orang masyarakat turut terlibat dalam upaya pemadaman.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePetugas menggunakan 3 unit mesin pompa dan 1 unit kendaraan roda dua (R2) Polsek Kapuas Timur untuk mendukung proses penanganan di lokasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetibanya di lokasi, personel bersama unsur MPA dan masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman serta pengendalian api pada area yang terbakar. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pendataan terhadap pemilik lahan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaan pemadaman, terdapat kendala berupa keterbatasan sarana dan peralatan pemadam, khususnya mesin pompa air, sehingga proses penanganan membutuhkan upaya dan koordinasi lebih lanjut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. melalui laporan kegiatannya menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan sebagai langkah cepat untuk mencegah api meluas dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan tersebut sekaligus merupakan bentuk sinergitas antara Polri, MPA Desa Anjir Serapat Barat, MPA Desa Anjir Serapat Baru, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur juga terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya pada kondisi lahan gambut yang kering, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau asap yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cDeteksi dini, respons cepat, dan sinergitas bersama menjadi kunci dalam mencegah Karhutla agar tidak meluas.\u201d<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat melaksanakan upaya pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Handel Perwira, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (7\/10\/2026). \u200e \u200eKegiatan pemadaman dilaksanakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah ditemukan titik hotspot di wilayah tersebut. Berdasarkan data<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":65119,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[244,2,243,8,1],"tags":[],"class_list":["post-65118","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-banten","category-featured","category-kateng","category-example-4","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65118","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=65118"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65118\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65120,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/65118\/revisions\/65120"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/65119"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=65118"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=65118"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=65118"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}