{"id":66073,"date":"2026-10-08T22:02:36","date_gmt":"2026-10-08T15:02:36","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=66073"},"modified":"2026-10-08T22:03:56","modified_gmt":"2026-10-08T15:03:56","slug":"kecelakaan-km-virgo-transport-8-empat-tersangka-termasuk-nakhoda-dan-pihak-perusahaan-ditahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/08\/kecelakaan-km-virgo-transport-8-empat-tersangka-termasuk-nakhoda-dan-pihak-perusahaan-ditahan\/","title":{"rendered":"Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Empat Tersangka Termasuk Nakhoda dan Pihak Perusahaan Ditahan"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>Analisnews.co.id<\/strong> | JAKARTA &#8211; Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.<\/p>\n<p>Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan terkait.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,&#8221; kata Trunoyudo.<\/p>\n<p>Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.<\/p>\n<p>Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya.<\/p>\n<p>Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.<\/p>\n<p>&#8220;Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Trunoyudo menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Keterlibatan pihak perusahaan juga didalami apabila terdapat alat bukti yang menunjukkan dugaan penyertaan atau pembantuan dalam kecelakaan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.<\/p>\n<p>AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR ditahan mulai 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut.(Ph)<\/p>\n<p>Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Analisnews.co.id | JAKARTA &#8211; Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri atas nakhoda kapal<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":66076,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[637,133,1140,1785,1784,1789,1788,1786,1787],"class_list":["post-66073","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori","tag-polri","tag-terminalnews","tag-hukum","tag-kecelakaankapal","tag-kmvirgotransport8","tag-kriminal","tag-pelayaran","tag-penyidikan","tag-poldakalsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66073","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66073"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66073\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":66077,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66073\/revisions\/66077"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/66076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66073"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66073"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66073"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}