{"id":68703,"date":"2026-10-13T13:02:52","date_gmt":"2026-10-13T06:02:52","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=68703"},"modified":"2026-10-13T13:02:52","modified_gmt":"2026-10-13T06:02:52","slug":"polsek-kapuas-timur-bersama-mpa-laksanakan-pembasahan-dan-pendinginan-lahan-karhutla-di-desa-anjir-serapat-barat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/13\/polsek-kapuas-timur-bersama-mpa-laksanakan-pembasahan-dan-pendinginan-lahan-karhutla-di-desa-anjir-serapat-barat\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Bersama MPA Laksanakan Pembasahan dan Pendinginan Lahan Karhutla di Desa Anjir Serapat Barat"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Anjir Serapat Barat melaksanakan kegiatan pembasahan dan pendinginan lahan bekas terbakar di Jalan Trans Lintas Catur RT 09, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (13\/10\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.07 WIB tersebut dilaksanakan sebagai langkah penanganan lanjutan untuk memastikan area yang mengalami kebakaran tidak kembali terbakar dan api tidak merambat ke lahan di sekitarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak tiga personel Polri bersama enam anggota MPA Desa Anjir Serapat Barat turun langsung ke lokasi dengan menggunakan satu unit mesin pompa dan satu unit kendaraan roda dua milik Polsek Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan hasil pemantauan, lokasi terdampak memiliki luas sekitar satu hektare, dengan kondisi vegetasi berupa semak belukar dan permukaan tanah gambut yang kering. Titik hotspot terdeteksi pada koordinat latitude -3.131920 dan longitude 114.411098, dengan tingkat kepercayaan (confidence) kategori medium.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePetugas menghadapi kendala berupa keterbatasan akses sumber air, yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran. Meskipun demikian, personel tetap melaksanakan upaya pembasahan dan pendinginan lahan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung penanganan Karhutla secara terpadu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAdapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi mendatangi lokasi kejadian, melaksanakan pembasahan dan pendinginan pada area terdampak, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengoptimalkan upaya pengendalian kebakaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur, IPTU Debiantho, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini, pencegahan, dan penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMelalui kegiatan ini, diharapkan potensi munculnya kembali titik api dapat diminimalkan sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya Karhutla.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur berkomitmen untuk terus bersinergi bersama MPA, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur \u2014 Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Anjir Serapat Barat melaksanakan kegiatan pembasahan dan pendinginan lahan bekas terbakar di Jalan Trans Lintas Catur RT 09, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (13\/10\/2026). \u200e \u200eKegiatan yang dimulai sekitar pukul<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":68704,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-68703","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68703","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68703"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68703\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":68705,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68703\/revisions\/68705"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/68704"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68703"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68703"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68703"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}