{"id":68780,"date":"2026-10-13T15:24:50","date_gmt":"2026-10-13T08:24:50","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=68780"},"modified":"2026-10-13T15:24:50","modified_gmt":"2026-10-13T08:24:50","slug":"bhabinkamtibmas-desa-bakti-karya-sosialisasikan-pencegahan-karhutla-warga-diimbau-tidak-membakar-lahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/13\/bhabinkamtibmas-desa-bakti-karya-sosialisasikan-pencegahan-karhutla-warga-diimbau-tidak-membakar-lahan\/","title":{"rendered":"Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Lahan"},"content":{"rendered":"<p>KOTIM \u2014 Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya, Bripda Elvin Yansah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan tentang penghentian serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Bakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (13\/10\/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mendorong peran aktif warga dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Antang Kalang.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.<\/p>\n<p> Selain dapat merusak lingkungan, pembakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.<\/p>\n<p>Bripda Elvin Yansah juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga diimbau untuk memahami bahwa tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain memberikan edukasi mengenai larangan membakar lahan, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar serta bersama-sama melakukan langkah pencegahan guna mengantisipasi munculnya titik api.<\/p>\n<p>Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan dan mencegah api meluas ke wilayah lainnya.<\/p>\n<p>Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mengantisipasi terjadinya karhutla melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Dengan adanya penyampaian imbauan tersebut, diharapkan warga semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta turut berperan dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>Polsek Antang Kalang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi lingkungan rawan terjadi kebakaran.<\/p>\n<p>Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat Desa Bakti Karya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat sehingga risiko terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Antang Kalang dapat diminimalkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KOTIM \u2014 Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya, Bripda Elvin Yansah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan tentang penghentian serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Bakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (13\/10\/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-68780","post","type-post","status-publish","format-standard","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68780","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68780"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68780\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":68836,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68780\/revisions\/68836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68780"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68780"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68780"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}