{"id":69738,"date":"2026-10-14T18:41:45","date_gmt":"2026-10-14T11:41:45","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=69738"},"modified":"2026-10-14T18:41:45","modified_gmt":"2026-10-14T11:41:45","slug":"polsek-kapuas-timur-bersama-tni-dan-masyarakat-lakukan-pemadaman-karhutla-di-desa-anjir-mambulau-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/14\/polsek-kapuas-timur-bersama-tni-dan-masyarakat-lakukan-pemadaman-karhutla-di-desa-anjir-mambulau-timur\/","title":{"rendered":"Polsek Kapuas Timur Bersama TNI dan Masyarakat Lakukan Pemadaman Karhutla di Desa Anjir Mambulau Timur"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama TNI, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Emergency 543 melaksanakan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (14\/10\/2026).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan pemadaman dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan terus dilaksanakan hingga laporan disampaikan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, titik kebakaran berada pada koordinat -3,1032200, 114,4101160, dengan luas areal yang terdampak diperkirakan sekitar 0,5 hektare.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel gabungan yang terlibat terdiri atas 7 personel TNI, 4 personel Polsek Kapuas Timur, 5 anggota MPA Desa Anjir Mambulau Timur, serta 5 personel Emergency 543. Petugas menggunakan satu unit mesin pompa milik Polsek Kapuas Timur, satu unit mesin pompa MPA Desa Anjir Mambulau Timur, satu unit mesin pompa Emergency 543, serta empat unit kendaraan roda dua milik Polsek Kapuas Timur untuk mendukung mobilisasi personel.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan kondisi di lapangan, vegetasi yang terbakar berupa semak belukar dengan permukaan tanah gambut yang kering. Salah satu kendala yang dihadapi petugas dalam proses pemadaman adalah kondisi sumber air yang mulai surut, sehingga diperlukan upaya dan koordinasi untuk mendukung kelancaran penanganan kebakaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAdapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi mendatangi lokasi karhutla, melaksanakan upaya pemadaman api, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pendataan terhadap pemilik lahan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKapolsek Kapuas Timur, IPTU Debiantho, S.H., M.H., menegaskan melalui kegiatan penanganan karhutla tersebut bahwa sinergi antara TNI-Polri, petugas pemadam, dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah dengan kondisi lahan gambut yang kering.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun indikasi terjadinya karhutla.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMelalui kerja sama lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebakaran dapat ditangani secara optimal, dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur tetap terjaga.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur \u2014 Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla demi Lingkungan yang Aman dan Lestari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH \u2013 Personel Polsek Kapuas Timur bersama TNI, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Emergency 543 melaksanakan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (14\/10\/2026). \u200e \u200eKegiatan pemadaman dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan terus dilaksanakan hingga laporan disampaikan.<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":69739,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[244,2,243,8,1],"tags":[],"class_list":["post-69738","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-banten","category-featured","category-kateng","category-example-4","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69738","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=69738"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69738\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":69741,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69738\/revisions\/69741"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/69739"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=69738"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=69738"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=69738"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}