{"id":73339,"date":"2026-10-20T07:22:19","date_gmt":"2026-10-20T00:22:19","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=73339"},"modified":"2026-10-20T07:22:19","modified_gmt":"2026-10-20T00:22:19","slug":"bittime-soroti-penguatan-standar-custody-kripto-keamanan-jadi-bagian-penting-perdagangan-futures","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/20\/bittime-soroti-penguatan-standar-custody-kripto-keamanan-jadi-bagian-penting-perdagangan-futures\/","title":{"rendered":"Bittime Soroti Penguatan Standar Custody Kripto, Keamanan Jadi Bagian Penting Perdagangan Futures"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Bittime menyoroti meningkatnya perhatian regulator global terhadap keamanan custody, pemisahan aset konsumen, dan tata kelola aset digital. Proposal SEC di Amerika Serikat serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 di Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan aset dan pengelolaan risiko dalam industri kripto. Seiring perkembangan perdagangan Futures, Bittime menekankan perlunya pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, dan risiko likuidasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat meningkatnya perhatian regulator global terhadap custody dan perlindungan aset sebagai bagian dari perkembangan industri aset digital menuju standar keamanan dan tata kelola yang semakin terstruktur.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai platform 3-in-1 yang menyediakan Spot, Staking, dan Futures, Bittime menempatkan pemahaman terhadap mekanisme, keamanan, dan risiko sebagai bagian penting dalam pengembangan produk aset digital.<\/span><\/p>\n<p><b>SEC Modernisasi Kerangka Custody Aset Kripto<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada 1 Oktober 2026, U.S. Securities and Exchange Commission (<\/span><a href=\"https:\/\/www.sec.gov\/rules-regulations\/2026\/10\/s7-2026-35\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\">SEC<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">) mengajukan proposal baru yang mengatur custody aset kripto bagi registered investment advisers dan regulated funds. Proposal tersebut bertujuan memodernisasi ketentuan custody yang ada, termasuk ketentuan terkait penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Proposal SEC tersebut masih berada dalam tahap pengajuan aturan dan belum menjadi ketentuan final. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, serta kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cPenguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,\u201d ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.<\/span><\/p>\n<p><b>Pemisahan Aset Konsumen dalam Regulasi Indonesia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Prinsip pemisahan aset konsumen juga telah menjadi bagian dari regulasi aset keuangan digital di Indonesia. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n,<\/span><a href=\"https:\/\/ojk.go.id\/id\/regulasi\/Documents\/Pages\/POJK-23-2025-Perubahan-POJK-27-Tahun-2024-tentang-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto\/POJK%2023%20Tahun%202025%20Perubahan%20POJK%2027%20Tahun%202024%20tentang%20Penyelenggaraan%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Termasuk%20Aset%20Kripto.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"> <span style=\"font-weight: 400\">POJK Nomor 23 Tahun 2025<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mewajibkan Pedagang untuk memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Aturan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan, tetapi juga mencakup pemisahan pencatatan, kesesuaian saldo, dan pertukaran informasi mengenai kepemilikan aset.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cDi Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri,\u201d kata Ryan.<\/span><\/p>\n<p><b>Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Derivatif<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perkembangan regulasi di Indonesia juga mencakup perdagangan derivatif aset keuangan digital. Melalui<\/span><a href=\"https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/berita-dan-kegiatan\/siaran-pers\/Pages\/POJK-23-Tahun-2025-Perubahan-POJK-27-Tahun-2024-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto.aspx?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400\"> POJK Nomor 23 Tahun 2025<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">, OJK memperluas kerangka pengaturan perdagangan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif aset keuangan digital serta melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penguatan kerangka tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures di pasar aset digital. Produk derivatif memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan Spot, sehingga pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, serta potensi likuidasi menjadi bagian penting sebelum konsumen melakukan transaksi.<\/span><\/p>\n<p><b>Futures sebagai Bagian dari Ekosistem Bittime<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam konteks perkembangan perdagangan derivatif di Indonesia, Bittime Futures diluncurkan pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bittime Futures menjadi bagian dari ekosistem Bittime yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Layanan ini menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cDalam perdagangan Futures, fleksibilitas perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap karakteristik produk dan risikonya. Karena itu, edukasi, manajemen risiko, dan penerapan standar keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Bittime Futures dan perdagangan derivatif di Indonesia,\u201d ujar Ryan.<\/span><\/p>\n<p><b>Keamanan dan Tata Kelola Semakin Penting<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perkembangan regulasi di Amerika Serikat dan Indonesia memperlihatkan bahwa aspek custody, pemisahan aset, pencatatan kepemilikan, serta pengelolaan risiko semakin menjadi bagian penting dalam perkembangan industri aset digital. Bagi pelaku industri, penguatan aspek tersebut perlu berjalan seiring dengan inovasi produk dan perluasan akses terhadap aset digital.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bittime menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses membangun ekosistem aset digital yang memiliki pondasi tata kelola, keamanan, dan pelindungan konsumen yang semakin terstruktur.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perdagangan aset kripto, termasuk Futures, memiliki risiko kerugian. Penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan maupun kerugian dan dapat menyebabkan likuidasi posisi. Pengguna perlu memahami karakteristik produk, mekanisme margin, leverage, dan risiko perdagangan sebelum melakukan transaksi.<\/span><\/p>\n<p><b>About Bittime<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi &amp; Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Disclaimer:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><b>Press Release ini juga sudah tayang di <\/b><a href=\"https:\/\/www.vritimes.com\/id\/articles\/0102dc5b-2305-11ef-a2ea-0a58a9feac02\/64011562-d302-4518-9757-445737ec090e\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>VRITIMES<\/b><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bittime menyoroti meningkatnya perhatian regulator global terhadap keamanan custody, pemisahan aset konsumen, dan tata kelola aset digital. Proposal SEC di Amerika Serikat serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 di Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan aset dan pengelolaan risiko dalam industri kripto. Seiring perkembangan perdagangan Futures, Bittime menekankan perlunya pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, dan risiko<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":73334,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-73339","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73339","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=73339"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73339\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":73341,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73339\/revisions\/73341"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/73334"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=73339"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=73339"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=73339"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}