{"id":77394,"date":"2026-10-25T19:06:05","date_gmt":"2026-10-25T12:06:05","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=77394"},"modified":"2026-10-25T19:06:05","modified_gmt":"2026-10-25T12:06:05","slug":"polsek-kapuas-timur-sosialisasikan-bahaya-hoaks-pornografi-ujaran-kebencian-dan-isu-sara-kepada-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/25\/polsek-kapuas-timur-sosialisasikan-bahaya-hoaks-pornografi-ujaran-kebencian-dan-isu-sara-kepada-masyarakat\/","title":{"rendered":"POLSEK KAPUAS TIMUR SOSIALISASIKAN BAHAYA HOAKS, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN, DAN ISU SARA KEPADA MASYARAKAT"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH \u2013 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks), pornografi, ujaran kebencian, serta isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur, yakni Aipda M. Sauzi R. dan Brigpol Hendro.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam kegiatan tersebut, personel memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta memahami ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePetugas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak langsung menyebarkan berita yang belum terverifikasi, serta menghindari konten yang mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian, maupun provokasi yang berkaitan dengan isu SARA.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMasyarakat juga diajak untuk lebih cermat dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya, warga diharapkan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui sumber yang tepercaya dan tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di tengah masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMelalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Timur berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran aktif warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelama kegiatan berlangsung, sosialisasi dan imbauan mendapat respons positif dari masyarakat. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePolsek Kapuas Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoaks, menolak ujaran kebencian, serta menjaga persatuan dan kerukunan dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePOLSEK KAPUAS TIMUR<br \/>\n\u200ePOLRES KAPUAS \u2013 POLDA KALIMANTAN TENGAH<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH \u2013 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks), pornografi, ujaran kebencian, serta isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). \u200e \u200eKegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":77401,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[244,2,243,8,1],"tags":[],"class_list":["post-77394","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-banten","category-featured","category-kateng","category-example-4","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77394","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=77394"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77394\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":77402,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77394\/revisions\/77402"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/77401"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=77394"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=77394"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=77394"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}