{"id":77463,"date":"2026-10-25T20:24:12","date_gmt":"2026-10-25T13:24:12","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=77463"},"modified":"2026-10-25T20:24:12","modified_gmt":"2026-10-25T13:24:12","slug":"cegah-karhutla-dari-lingkungan-adat-bhabinkamtibmas-sei-kayu-ajak-mantir-adat-dan-ketua-rt-perkuat-pengawasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/25\/cegah-karhutla-dari-lingkungan-adat-bhabinkamtibmas-sei-kayu-ajak-mantir-adat-dan-ketua-rt-perkuat-pengawasan\/","title":{"rendered":"Cegah Karhutla dari Lingkungan Adat, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ajak Mantir Adat dan Ketua RT Perkuat Pengawasan"},"content":{"rendered":"<p>KAPUAS BARAT \u2013 Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan perangkat lingkungan yang berperan langsung di tengah warga. Untuk memperkuat upaya tersebut, Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (25\/10\/2026).<\/p>\n<p>Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di kawasan Jalan Lintas Kapuas\u2013Mandomai, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. BRIPKA Misrani selaku Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan Ketua RT agar pesan pencegahan karhutla dapat menjangkau lebih banyak warga.<\/p>\n<p>Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengajak Ketua RT dan unsur masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Mereka diharapkan tidak hanya memahami isi maklumat, tetapi juga meneruskannya kepada warga sekitar melalui komunikasi langsung maupun pemasangan imbauan di lingkungan masing-masing.<\/p>\n<p>BRIPKA Misrani turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak\/1\/VII\/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.<\/p>\n<p>Petugas juga menjelaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perkebunan. Masyarakat diingatkan agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara praktis untuk membuka area perkebunan, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan sekaligus berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.<\/p>\n<p>Lebih jauh, keterlibatan mantir adat, Ketua RT, dan tokoh masyarakat dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama dari tingkat lingkungan terkecil. Dengan komunikasi yang berkelanjutan, informasi mengenai bahaya karhutla dapat diterima lebih luas, sementara masyarakat diharapkan saling mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.<\/p>\n<p>Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan tersebut mendorong penguatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah karhutla. Pendekatan melalui Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus meningkatkan kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.<\/p>\n<p>Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini tidak berhenti pada penyampaian imbauan semata, tetapi berlanjut menjadi tindakan nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan, menghindari pembakaran lahan, serta bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di Desa Sei Kayu dan wilayah sekitarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS BARAT \u2013 Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan perangkat lingkungan yang berperan langsung di tengah warga. Untuk memperkuat upaya tersebut, Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (25\/10\/2026).<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":77464,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-77463","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77463","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=77463"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77463\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":77466,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/77463\/revisions\/77466"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/77464"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=77463"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=77463"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=77463"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}