{"id":81093,"date":"2026-10-30T10:33:05","date_gmt":"2026-10-30T03:33:05","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=81093"},"modified":"2026-10-30T10:33:05","modified_gmt":"2026-10-30T03:33:05","slug":"omzet-industri-musik-indonesia-capai-rp-34-triliun-targetkan-ekspansi-global","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/10\/30\/omzet-industri-musik-indonesia-capai-rp-34-triliun-targetkan-ekspansi-global\/","title":{"rendered":"Omzet Industri Musik Indonesia Capai Rp 3,4 Triliun, Targetkan Ekspansi Global"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>Analisnews.co.id<\/strong> | MAKASSAR \u2014 Industri musik Indonesia tidak hanya menyimpan kekayaan budaya, tetapi juga menawarkan potensi ekonomi yang besar. Dengan perkiraan omzet industri pertunjukan dan produksi musik mencapai 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun, musik berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif Indonesia di pasar internasional.<\/p>\n<p>Potensi tersebut mengemuka dalam hari ketiga Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29\/10\/2026). Pemerintah menilai, penguatan ekosistem musik perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak pencipta, pengembangan talenta, inovasi produk, dan perluasan akses pasar.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, aktivitas industri musik memberikan dampak ekonomi yang melampaui panggung pertunjukan dan proses produksi. Sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut merasakan manfaatnya.<\/p>\n<p>\u201cLebih dari 48 persen pengeluaran industri ini terserap langsung oleh tenaga kerja lokalnya,\u201d ujar Roro Esti.<\/p>\n<p>Menurut dia, besarnya potensi tersebut perlu diikuti peningkatan daya saing produk musik Indonesia. Peluang itu juga terlihat pada industri alat musik, yang hampir 85 persen produknya diserap pasar internasional.<\/p>\n<p>Roro Esti berharap inovasi dan peningkatan kualitas produksi terus dilakukan agar alat musik Indonesia semakin kompetitif, termasuk produk yang berkaitan dengan kekayaan budaya daerah.<\/p>\n<p>### Ekosistem musik perlu dibenahi<\/p>\n<p>Namun, besarnya pasar dan kekayaan budaya belum otomatis menjamin keberlanjutan industri musik nasional. Penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir menjadi pekerjaan penting, mulai dari penciptaan karya, produksi, hingga distribusi dan penerimaan pendapatan.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra menyoroti sejumlah tantangan, antara lain pengembangan karya dan perlindungan pencipta, kesiapan produksi, serta perluasan jangkauan audiens yang mampu menghasilkan pendapatan bagi pelaku musik.<\/p>\n<p>\u201cPengembangan karya dan pelindungan pencipta, kesiapan produksi dan keinginan kerja, serta jangkauan audiens dan pengembalian pendapatan merupakan tantangan dalam ekosistem musik Indonesia,\u201d kata Ahmad.<\/p>\n<p>Untuk memperkuat fondasi tersebut, Kementerian Kebudayaan menjalankan program Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya bidang musik. Dalam capaian 2025\u20132026, program itu mencatat sedikitnya 20.879 partisipasi talenta dan apresiator.<\/p>\n<p>Sementara itu, dukungan Dana Indonesiaraya pada 2026 menjangkau 201 penerima proposal di 30 provinsi. Dukungan tersebut mencakup penciptaan musik baru dan penyelenggaraan pentas musik.<\/p>\n<p>Pemerintah juga mendorong pengembangan musik berbasis tradisi melalui festival dan ruang pertunjukan di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga regenerasi pelaku, pewarisan repertoar, dan keberlangsungan komunitas musik tradisi.<\/p>\n<p>### Royalti dan akses pasar menjadi kunci<\/p>\n<p>Selain pengembangan talenta, persoalan tata kelola hak cipta turut menjadi perhatian. Ahmad menekankan pentingnya literasi kontrak, transparansi kepemilikan karya dan rekaman, serta keterbukaan pembayaran royalti.<\/p>\n<p>Pendampingan melalui Manajemen Talenta Nasional mencakup literasi kontrak dan pencatatan karya. Pemerintah juga menyoroti pengelolaan hak atas musik tradisi serta manfaat royalti bagi komunitas pengemban budaya.<\/p>\n<p>Aspek tersebut menjadi penting agar pertumbuhan industri musik tidak hanya meningkatkan nilai pasar, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi pencipta, musisi, dan komunitas pemilik tradisi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kementerian Perdagangan membuka peluang pemanfaatan jaringan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara untuk mempertemukan pelaku musik Indonesia dengan mitra potensial di luar negeri.<\/p>\n<p>Jaringan itu diharapkan dapat memperluas kesempatan musisi tampil dalam festival dan pertunjukan internasional sekaligus membuka jalur promosi dan kerja sama bisnis.<\/p>\n<p>Konferensi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, serta sejumlah pelaku industri musik nasional.<\/p>\n<p>Besarnya omzet industri musik dan tingginya serapan pasar internasional terhadap alat musik Indonesia menjadi modal awal untuk memperluas peran musik dalam perekonomian. Namun, peluang itu membutuhkan ekosistem yang mampu menghubungkan kreativitas dengan perlindungan hak, kepastian pendapatan, dan akses pasar.<\/p>\n<p>Tantangannya bukan sekadar membawa musisi Indonesia tampil di panggung dunia, melainkan memastikan karya dan kekayaan musik Nusantara memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada para penciptanya.(red\/py).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Analisnews.co.id | MAKASSAR \u2014 Industri musik Indonesia tidak hanya menyimpan kekayaan budaya, tetapi juga menawarkan potensi ekonomi yang besar. Dengan perkiraan omzet industri pertunjukan dan produksi musik mencapai 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun, musik berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif Indonesia di pasar internasional. Potensi tersebut mengemuka dalam hari ketiga<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":81098,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[247],"tags":[58,317,273,318,270,2117,2118,2119],"class_list":["post-81093","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-daerah","tag-ekonomikreatif","tag-hakcipta","tag-industrimusik","tag-musikindonesia","tag-royaltimusik","tag-konferensimusikindonesia","tag-musiktradisi","tag-pasarglobal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81093","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=81093"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81093\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":81100,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81093\/revisions\/81100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81098"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=81093"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=81093"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=81093"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}