{"id":87015,"date":"2026-11-08T10:19:41","date_gmt":"2026-11-08T03:19:41","guid":{"rendered":"https:\/\/analisnews.co.id\/?p=87015"},"modified":"2026-11-08T10:19:41","modified_gmt":"2026-11-08T03:19:41","slug":"motor-senilai-rp326-juta-hilang-satreskrim-polres-gunung-mas-amankan-terduga-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/2026\/11\/08\/motor-senilai-rp326-juta-hilang-satreskrim-polres-gunung-mas-amankan-terduga-pelaku\/","title":{"rendered":"Motor Senilai Rp32,6 Juta Hilang, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pelaku"},"content":{"rendered":"<p>Kuala Kurun \u2013 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Tewah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM dan satu unit sepeda motor Honda GTR 150 milik korban.<\/p>\n<p>Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19\/10\/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan korban bernama Danan, sepeda motor dengan nomor polisi KH 2767 HO tersebut hilang saat diparkir di kawasan Jalan Lintas Tewah\u2013Desa Pajangei. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp32.616.000 dan melaporkannya ke Polsek Tewah.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan dalam laporan, sebelum kejadian korban meminjamkan sepeda motornya kepada kakaknya, Endid, untuk mencari kayu. Sekitar 30 menit kemudian, Endid kembali karena kunci cadangan kendaraan hilang. Saat keduanya kembali ke lokasi parkir untuk melakukan pencarian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Tewah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Selasa (3\/11\/2026), petugas menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah dikunjungi terduga pelaku, termasuk di wilayah Kecamatan Tewah dan Kecamatan Rungan Hulu.<\/p>\n<p>Dalam proses penyelidikan, petugas sempat memeriksa satu unit sepeda motor Honda GTR yang ditemukan di rumah orang tua terduga di Kecamatan Rungan Hulu. Namun, setelah dilakukan pencocokan dokumen dan pemeriksaan fisik kendaraan, hasilnya menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut berbeda dengan kendaraan milik korban.<\/p>\n<p>Penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah. Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan JM di sebuah pondok tambang emas yang berada di seberang area camp perusahaan Bumi Mas. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tewah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Sekitar pukul 19.40 WIB, Unit Opsnal bersama personel Polsek Tewah melanjutkan pencarian barang bukti ke Desa Tumbang Mujai, Kecamatan Rungan Hulu. Petugas tiba sekitar pukul 20.30 WIB dan berhasil mengamankan satu unit Honda GTR 150 bernomor polisi KH 2767 HO di lokasi yang diduga menjadi tempat kendaraan tersebut digadaikan oleh terduga.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama personel Satreskrim dengan Polsek Tewah.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami proses melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kerja sama personel di lapangan sehingga terduga pelaku dan barang bukti kendaraan berhasil diamankan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan akan kembalikan kepada korban untuk dapat dipergunakan kembali untuk mencari nafkah,\u201d ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi PS. Kasihumas Ipda Abner. S.Sos., Minggu (8\/11\/2026) pagi.<\/p>\n<p>Atas perkara tersebut, terduga disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. <\/p>\n<p>Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (sp)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuala Kurun \u2013 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Tewah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM dan satu unit sepeda motor Honda GTR 150 milik korban. Peristiwa pencurian<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":87022,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[247,1],"tags":[],"class_list":["post-87015","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-daerah","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87015","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=87015"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87015\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":87023,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87015\/revisions\/87023"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/87022"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=87015"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=87015"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/analisnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=87015"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}