JAKARTA MUSIK
Beranda / MUSIK / Jawaban Tegas Marcell soal Transparansi Royalti Musik di Indonesia

Jawaban Tegas Marcell soal Transparansi Royalti Musik di Indonesia

Analisnews.co.id | Jakarta – Penyanyi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menegaskan bahwa aturan royalti musik di Indonesia tidak memberi ruang untuk sistem direct license alias pembayaran langsung dari pengguna kepada pencipta lagu.

Menurut Marcell, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental gak bisa melakukan direct license, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix,” ujar Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Royalti Harus Lewat Lembaga Resmi
Marcell menegaskan bahwa pengelolaan royalti adalah urusan serius karena menyangkut dana publik. Oleh karena itu, pemungutan dan distribusi harus dilakukan lembaga resmi yang berizin.

“Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat,” tegasnya.

Jerome Kurnia, Nadya Arina, dan Aghniny Haque Terlibat dalam Skandal di Teaser Trailer Film Penerbangan Terakhir

Bantah Isu Lemahnya Pengawasan LMKN
Baru saja dilantik kembali sebagai komisioner LMKN, Marcell langsung menanggapi isu miring yang menyebut pengawasan LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) lemah. Ia menyebut setiap LMK wajib menjalani audit tahunan dan mematuhi kode etik internal.

“Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun,” ungkapnya.

“Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar,” lanjutnya.

Transparansi Jadi PR
Soal transparansi pembagian royalti, Marcell mengakui ada tantangan. Namun ia menolak tudingan bahwa LMKN tidak transparan.

“Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas. Tapi memang yang jadi masalah adalah transparansi LMK ke anggota,” jelasnya.

Film Patah Hati yang Kupilih Merilis Official Trailer Kisah Cinta Prilly Latuconsina dan Bryan Domani

“Jadi jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena sudah beda mekanismenya. Kami menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota,” pungkas Marcell.

Dengan pernyataan ini, Marcell ingin menegaskan kembali bahwa tata kelola royalti di Indonesia harus tetap terstruktur, transparan, dan sesuai regulasi, demi melindungi hak para pencipta dan pelaku musik.

(DD/YD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *