
Analisnews Baturaja Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Ulak Lebar Kec.Ulu Ogan Kab.OKU, Selasa (15/07/2025) pukul 10.00 wib, di Aula Desa Ulak Lebar.
Turut hadir dalam Musdes RKPdes ini, Camat Ulu Ogan Eldaniati S.STP., MM, Kepala Dinas PMD diwakili oleh Kabid Penataan Desa, Perencanaan dan Pembangunan Desa M. Al Ghozali, S.STP., M.AP, Tenaga Ahli Kab. Bambang Sugandi ST, Kepala Desa Ulak Lebar Rasmini Anita beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP-PKK Desa, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, karang taruna, Pendamping Desa, RT, serta perwakilan masyarakat,

Kades Ulak Lebar Rasmini Anita dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar – besar nya kepada bapak/ibu sdr sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan dari BPD pada hari ini, Musdes ini adalah program rutin tahunan yang wajib di laksanakan oleh BPD, yang di fasilitasi oleh desa, ujar Rasmini.
“kami berharap acara musdes ada usulan – usulan dari masyarakat untuk kita musyawarah guna mendapatkan hasil yang terbaik, Musdes RKPDes ini adalah tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (musdus)” tutup Rusmini.

Camat Ulu Ogan Eldaniati, S.STP., MM dalam sambutannya mengatakan kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun nya, silahkan sampaikan usulan – usulan dengan tertib, dan santun, sehingga musdes kita pada hari ini dapat berjalan dengan lancar.

Kadin PMD yang di wakili oleh M. Al Ghozali dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada BPD yang telah mengadakan musdes yang di fasilitasi oleh kades, Musdes Penyusunan RKPdes ini wajib di laksanakan oleh desa, dan di sini kami mengimbau untuk anggota BPD seluruh masyarakat untuk sama – sama mengawasi dana desa, dana desa ini terbagi – bagi antara lain, BLT, ketahanan pangan, operasial desa, Padat karya tunai, desa digital, iklim,” selain itu menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Desa .
” RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” tutup M. Al Ghozali.