25
Maret
2026
Rabu - : WIB

Kapolda Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa atas Kontribusi Program Poliran

suhaedi
Juli 31, 2025 11:15 am pada BANTEN

Jakarta – analisnews.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, bersama jajaran menerima penghargaan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) atas kontribusinya dalam pengembangan program Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Bpk. H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd dalam acara yang digelar di ruang operasional Gedung Utama lantai 1, Kemendes PDT, Jalan TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan.

Turut mendampingi Kapolda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol. Wahyudi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Kepala Balai Poliran.

*Komitmen Polda Banten Mendukung Pemberdayaan Desa*

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Balai latihan Poliran Polda Banten telah melatih 448 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pengangguran usia produktif, korban PHK, hingga mantan warga binaan pemasyarakatan, agar menjadi warga negara yang mandiri dan produktif,” ujar Irjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Program Poliran yang dijalankan Polda Banten fokus pada tiga sektor utama:

1. Sektor Industri – pelatihan keterampilan kerja dan soft skill.

2. Sektor Ketahanan Pangan – pertanian, peternakan, dan perikanan.

3. Sektor Lingkungan Hidup – pengelolaan sampah dan pemanfaatan limbah.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDT atas dukungan dan penghargaan yang diberikan. “Kami akan terus memperluas jangkauan program Poliran dan memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan desa yang mandiri, aman, dan sejahtera,” ujarnya.

*Poliran Akan Direplikasi secara Nasional*

Menteri Desa dan PDT, H. Yandri Susanto, dalam arahannya menyebut bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pertama dari kementerian kepada institusi Polri. Ia menyatakan bahwa program Poliran sangat mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-6 Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pengentasan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan desa.

“Kami meminta izin kepada Kapolda Banten untuk mereplikasi program Poliran ini secara nasional, karena selaras dengan misi Kemendes dan sangat cocok dipadukan dengan dana desa,” tegas Menteri Yandri.

Ia juga menegaskan rencana Kemendes untuk menjalin kerjasama strategis dengan Polda Banten dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat desa.

“Kita akan bangkitkan semangat pemuda-pemudi desa melalui program konkret seperti Poliran. Bersama kita adalah super team, demi mewujudkan swasembada pangan dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif serta menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan kementerian dalam membangun masa depan desa yang mandiri dan berdaya saing. Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi jajaran Polda Banten dan Polri pada umumnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa program Poliran akan terus dikembangkan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan dan pengentasan pengangguran di desa-desa. (Bidhumas)

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU