15
Maret
2026
Minggu - : WIB

Kapolres Bangka Barat Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik, Warga Bisa Titip di Polres dan Polsek

jonkenedy
jonkenedy
Maret 15, 2026 5:09 pm pada News, TERKINI
IMG 20260315 WA0080

Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama mudik.

Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar warga dapat mudik dengan aman dan tenang tanpa khawatir terhadap kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

“Layanan ini kami siapkan untuk membantu masyarakat Bangka Barat yang ingin mudik atau bepergian. Kendaraan bisa dititipkan secara gratis di Polres Bangka Barat maupun di seluruh Polsek jajaran,” ujar Kapolres, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, program penitipan kendaraan ini dibuka mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Masyarakat cukup membawa KTP dan STNK sebagai syarat administrasi saat menitipkan kendaraan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat selama momentum mudik Lebaran.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan keluarga tetap bahagia. Kendaraan yang ditinggalkan bisa dititipkan di kantor polisi terdekat,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar keamanan kendaraan tetap terjamin selama ditinggal bepergian.

“Silakan masyarakat yang ingin mudik memanfaatkan layanan ini. Petugas kami siap membantu dan memastikan kendaraan yang dititipkan tetap aman,” kata dia.

Program penitipan kendaraan gratis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam mendukung terciptanya mudik yang aman dengan slogan “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir terhadap kendaraan yang ditinggalkan di rumah.analisnews.co.id

 

M.Jhon kenedy

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU