Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan Sosialisasi Penerangan Dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka program penyuluhan dan penerangan hukum Program Jaga Desa di Aula Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Senin, (15/12/2025) mulai pukul 09.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kapuas Hulu, Kapolsek Kapuas Hulu, Para Kades se-Kecamatan Kapuas Hulu, Demang Adat Kapuas Hulum, Kepala Bank BPD Kapuas Hulu, Kajari Kapuas yg diwakili oleh Kasub pendataan Alfian Fahmi beserta Tim.
“Diharapkan dengan adanya penyuluhan penerangan hukum tentang Program Jaga Desa, Kepala Desa dan jajarannya bisa memanfaatkan Dana Desa dengan baik”, ungkap Kapolsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.
Ia menambahkan, selanjutnya penggunaan anggaran Dana Desa dapat disalurkan dan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak melanggar aturan hukum.
Pertanggung jawaban pengelolaan dana desa agar ada kehati-hatian sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa dan pertanggung jawaban melalui aplikasi dimulai pada bulan Desember 2025. Penggunaan Bumdes ataupun koperasi merah putih bisa untuk melaksanakan ketahanan pangan dan penggunaan dana bisa dipertanggung jawabkan dan untuk hasilnya bisa dirasakan untuk kepentingan desa ataupun warga setempat.
“Kegiatan ini untuk menjalin kemitraan antara Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat, sehingga memahami ketentuan penggunaan anggaran yang benar, untuk kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya. (@13)