
Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Alhasil, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kedua pemuda itu diamankan setelah petugas menemukan puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
“Pada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,”kata Agus, Selasa (17/2/26) siang.
“Disana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,”timpalnya.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dilokasi tersebut. Diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau dan 2 unit handphone.
Lebih lanjut, Agus menerangkan penggerebekan itu bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah itu.
Kemudian, kata Agus, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dititik lokasi yang diinformasikan masyarakat.
“Setelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan Wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu termasuk barang bukti lainnya,”terangnya.
Usai diamankan, kedua pemuda dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas peran serta membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita Polda Babel untuk memberantas narkoba dinegeri Serumpun Sebalai ini,”ucapnya.analisnews.co.id
M.Jhon Kenedy