
KAPUAS BARAT – Personel Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan peran nyata sebagai pelindung dan pengayom masyarakat melalui langkah mediasi. Pada Senin (30/03/2026), petugas melaksanakan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan perselisihan internal dalam sebuah keluarga di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat.
Langkah mediasi ini diambil guna mencegah konflik keluarga berkembang menjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas yang lebih luas. Bertempat di kantor desa setempat, personel Polsek mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah mufakat.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pendekatan kekeluargaan merupakan prioritas utama dalam menangani konflik non-kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami hadir di Desa Sei Kayu sebagai jembatan untuk mencari titik temu. Lewat fungsi problem solving ini, kami berupaya menyelesaikan masalah di tingkat bawah agar hubungan kekeluargaan kembali harmonis. Polri tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga memastikan kedamaian di tengah masyarakat melalui restorative justice,” ungkap Ipda Siswono Tri Soemantri.
Dalam proses mediasi tersebut, personel Polsek memberikan nasihat dan pandangan hukum secara humanis. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menuangkan komitmen tersebut dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek berharap masyarakat tidak ragu untuk berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek jika terdapat permasalahan yang memerlukan mediasi, sehingga situasi kondusif di lingkungan tempat tinggal tetap terjaga.(Eyn)