JAKARTA — Upaya memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia memasuki babak baru. Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, dalam rangka mendorong keterbukaan informasi, pelindungan terhadap kebebasan pers, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Rabu (16/7/2025).
MoU bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” ini diteken langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di Jakarta.
Langkah ini menjadi penanda komitmen nyata kedua institusi dalam membangun kolaborasi lintas sektor yang konstruktif dan saling menguatkan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup atau secara solitaire, melainkan harus terbuka terhadap kontrol publik sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
“Kita harus melakukan evaluasi diri secara terus-menerus. Salah satu instrumen kontrol sosial yang sangat penting adalah pers. Pers menjadi jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin menilai kehadiran media bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik dan memperbaiki layanan hukum.
Ia mengajak semua pihak untuk mewujudkan komunikasi dua arah yang produktif dan membangun, terutama dalam menyampaikan kritik, pengawasan, dan aspirasi masyarakat.
“Kerja sama ini akan menciptakan hubungan yang lebih cair, hangat, serta membuka ruang bagi dialog yang konstruktif. Kita ingin membangun sistem hukum yang adil sekaligus menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menjadi katalis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik di internal Kejaksaan maupun di lingkungan pers. Pendidikan hukum bagi jurnalis, pelatihan kode etik jurnalistik bagi aparat penegak hukum, hingga penyelesaian sengketa pers secara profesional menjadi bagian dari visi besar kerja sama ini.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dalam pernyataannya mengapresiasi keterbukaan Kejaksaan dalam membangun sinergi. Menurutnya, kesepahaman ini merupakan bentuk kepercayaan antar-lembaga yang harus terus dijaga.
“Kebebasan pers dan kepastian hukum bukan dua hal yang saling bertolak belakang. Justru keduanya harus saling menopang demi demokrasi yang matang dan sehat,” ujar Komarudin.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga. Dari pihak Kejaksaan hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara dari Dewan Pers turut hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widyastuti, serta sejumlah tenaga ahli dan pejabat eselon.
Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah strategis yang dapat menjadi fondasi penguatan demokrasi substansial. Ke depan, kerja sama antara Kejaksaan dan Dewan Pers diharapkan tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kerja lapangan yang konkret dan saling menguntungkan.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi ruang publik yang sehat, transparan, dan bebas dari intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy