
Analisnewa.co.id,
Batam — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Penyuluhan Hukum bagi prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan personel dalam menjalankan tugas.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Markas Komando Kodaeral IV tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IV, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H., dan diikuti oleh para prajurit serta PNS Kodaeral IV.
Dalam sambutannya, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi menegaskan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini penting agar seluruh personel memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun kebiasaan berpikir matang sebelum bertindak, agar terhindar dari pelanggaran maupun tindak pidana,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Letda Laut (H) Ronaldo, S.H., dari Dinas Hukum Kodaeral IV, yang memaparkan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional yang baru. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif terkait perubahan norma hukum pidana yang akan berlaku.
Sementara itu, materi lanjutan mengenai pemahaman tindak pidana asusila disampaikan oleh Letda Laut (PM/W) Raudhea Vara, S.H., dari Polisi Militer Kodaeral IV. Materi ini menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku prajurit sesuai dengan ketentuan hukum dan etika militer.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, sebelum akhirnya ditutup oleh Kepala Dinas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib (Kadis Gaktib) Pom Kodaeral IV, Letkol Laut (PM) Ariyanto.
Melalui kegiatan ini, Kodaeral IV berharap seluruh prajurit dan PNS TNI AL semakin memahami substansi dan dinamika KUHP nasional, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam tugas sehari-hari, guna mendukung terwujudnya prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.