Humas Polres Minsel,- Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi kali ini di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. pada Kamis 16 September 2025, Korban adalah dua orang kakak beradik J.S, 9 tahun, dan M.S, 7 tahun. Tersangka adalah M.S Alias Maikel, 39 tahun, yang juga orang tua kandung korban, berprofesi sebagai sopir.

Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur menerangkan bahwa Pada tanggal 18 September 2025, menerima informasi tindak kekerasan ini dari S.L Alias Sulastri, istri tersangka. Tersangka menggantung kedua anaknya dengan tali nilon di rumahnya dan merekam tindakan tersebut, kemudian mengirimkan video kepada istrinya. Maksud dari perbuatan ini adalah untuk membuat istrinya kembali ke rumah, karena mereka sudah tidak tinggal bersama.

Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami gangguan mental. Polsek Tareran setelah menerima informasi langsung gerak cepat melakukan berbagai tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka di Polsek Tareran, dan menyelamatkan korban juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk proses assessment korban.



Komentar