
Kapal Polisi Puyuh–5014 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Di bawah pimpinan AKP Moch Abdan Salam, S.H., M.M., selaku Komandan KP. Puyuh–5014, personel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di perairan Sungai Kapuas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 28 Oktober 2025, mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah pesisir Sungai Kapuas.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terlihat aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Sungai Kapuas. Menindaklanjuti hal tersebut, kami segera membentuk Tim Lidik untuk menelusuri kebenaran informasi itu,” ujar AKP Moch Abdan Salam.
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga Rabu, 29 Oktober 2025, dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial A (41), warga Kelurahan Selat Hilir, sebagai terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terduga kerap melakukan transaksi di daerah tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di pesisir Sungai Kapuas, tepatnya pada koordinat -3.0586634, 114.2242694463,” tambahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan dua paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 7,277 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya antara lain:
1 buah tas selempang warna hitam,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio,
1 bungkus kuaci merek Bunga Matahari.
“Barang bukti tersebut kami temukan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina (sabu),” jelas AKP Moch Abdan Salam.
Atas perbuatannya, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di KP. Puyuh–5014 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan kami serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah guna penanganan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. yang menilai tindakan cepat personel KP. Puyuh–5014 sebagai bentuk nyata dedikasi Polairud dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari ancaman kejahatan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan,” ungkap Brigjen Pol. Idil Tabransyah.
“Polairud akan terus hadir memberikan rasa aman, menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.