
Analisnews.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O. S. Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun demikian, tantangan utama penerapan KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana.
“Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/01/2026).
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul umumnya menuntut agar pelaku segera ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya.
“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal KUHP yang baru sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Eddy menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, ia khawatir penerapan mekanisme tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa APH tidak jujur.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang diperkenalkan di KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Eddy memaparkan sejumlah contoh konkret yang menunjukkan kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya, perubahan pola konferensi pers oleh KPK untuk menghindari praduga bersalah, penerapan penuntutan berdasarkan KUHP baru, hingga putusan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial yang mulai diterapkan di pengadilan.
“Kemarin di Kudus, ada seorang anggota DPRD Kudus yang berjudi. Jaksa menuntut enam bulan, dikabulkan oleh hakim tetapi diganti dengan pidana kerja sosial selama empat bulan, setiap hari selama dua jam di kantor kelurahan,” terang Eddy saat memberi contoh penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Jadi, saya katakan bahwa APH kita siap untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama bagaimana kita mencoba menjelaskan kepada masyarakat bagaimana paradigma visi misi dari KUHP Nasional,” sambungnya.
Terkait substansi KUHP dan KUHAP, Eddy mengakui bahwa produk hukum tersebut bukanlah kitab yang sempurna. Namun, ia menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan secara maksimal oleh tim ahli yang terdiri dari 15 pakar hukum melalui perdebatan panjang dan mendalam.
“Kami sadar betul bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna. Tapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Jika ada kontroversi pada isu yang kami tuangkan, itu adalah hal yang wajar dalam suatu negara yang multietnis, multi religi, dan multikultur,” ujar Eddy.