07
April
2026
Selasa - : WIB

Lagu “Tabah”, karya Dayu AG Diduga Beredar Tanpa Kejelasan Pembagian Hasil Penjualan

yadisuryadi
April 7, 2026 9:15 pm pada TERKINI

Analisnews.co.id | Sengketa lama di industri musik nasional kembali menyeruak, kali ini menyeret nama Lo Siong Fa alias Paku bos dari Maheswara Musik dalam dugaan praktik distribusi yang minim transparansi. Lagu “Tabah”, karya Dayu AG yang juga dinyanyikan dan diproduseri, menjadi pusat polemik setelah puluhan tahun diduga beredar tanpa kejelasan pembagian hasil penjualan.

Di hadapan penyidik Bareskrim Polri,Senin(6/4)Dayu AG mengurai kronologi lama yang kini berbuntut hukum. Lagu tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, diserahkan dalam bentuk master rekaman kepada Maheswara Musik pada pertengahan 1990-an untuk didistribusikan secara komersial.

Namun sejak saat itu, persoalan mendasar tak pernah terjawab: ke mana aliran keuntungan dari penjualan lagu tersebut?

Kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW), Arianto Hulu, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada laporan resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan dalam format kaset, VCD, hingga DVD. Ketiadaan data ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ekonomi pencipta.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar royalti, melainkan pembagian hasil penjualan yang tidak pernah dilaporkan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arianto Hulu,dalam Press Conference dengan Awak Media di Gedung Bareskrim Polri.

Lebih jauh, sikap Maheswara Musik yang tidak merespons somasi tertanggal 18 Maret 2026 semakin mempertegas dugaan adanya kelalaian serius. Surat tersebut berisi permintaan penghentian distribusi dan komersialisasi lagu “Tabah” hingga persoalan diselesaikan. Namun, hingga perkara bergulir ke ranah hukum, tidak ada klarifikasi yang disampaikan.

Dalam konteks industri, diamnya pihak distributor justru memunculkan pertanyaan publik: apakah praktik semacam ini merupakan anomali, atau cerminan tata kelola lama yang abai terhadap hak pencipta?

Estimasi kerugian yang diajukan pihak pelapor mencapai Rp32,3 miliar—angka yang mencerminkan potensi nilai ekonomi dari distribusi panjang lagu tersebut. Meski masih bersifat sementara, angka ini memperlihatkan besarnya dugaan dampak yang ditanggung pencipta.

Kasus ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan potret buram praktik industri musik era distribusi fisik, ketika kontrol berada di tangan distributor dan transparansi belum menjadi standar. Jika terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha atas hak ekonomi kreator.

Kini, sorotan tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam mengurai fakta dan memanggil pihak terlapor. Publik menanti, apakah Maheswara Musik akan memberikan penjelasan terbuka, atau tetap memilih diam di tengah tudingan yang kian menguat.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU