10
Maret
2026
Selasa - : WIB

Mantan Camat Kapuas Tengah: Jalur Dusun Maput Sudah Dibayarkan Pt. Asmin Bara Bronang

anangfauzi
anangfauzi
Maret 9, 2026 9:18 am pada TERKINI
IMG 20260309 WA0064

KAPUAS – Sengketa permasalahan tanah atau lahan yang selama ini terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan hingga terjadinya konflik antar masyarakat setempat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, menjadi dilema atau permasalahan yang bisa berujung ke proses hukum positif negara. 

Seperti halnya permasalahan hukum yang menjerat salah satu warga dusun Maput ini, Tono Priyanto BG ke balik jeruji besi.

Mises, S.STIP, . M.AP,   mantan Camat Kapuas Tengah periode 2021 hingga bulan Mei tahun 2025 ini, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tatakelola pertanahan yang ada diwilayahnya saat itu telah dilakukan dan dibentuk tim ferivikasi oleh Kecamatan.

 “Tim validasi pertanahan ini dibentuk sejak tahun 2011, memferivikasi lahan-lahan milik masyarakat yang masuk zona pembebasan oleh pihak perusahaan, ” kata Mises, menyampaikan kepada media ini. Minggu malam (8/3/26).

Data-data lahan masyarakat tersebut tersimpan baik di dokumen kecamatan, di karenakan pada saat itu ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) baik itu perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berinvestasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berbasis data tahun 2022 yang sudah divalidasi baik itu melalui tim verfikasi di tiap desa bersama dari pihak perusahaan selaku pemegangng perizinan.

Untuk jalur wilayah dusun Maput Kecamatan Barunang, kecamatan Kapuas Tengah, pihak PT Asmin Bara Bronang (ABB) sudah melalukan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam konsensi perizinannya.

 “Jalur dusun Maput sudah diselesaikan pada saat itu, dan data-datanya masih tersimpan baik di kecamatan dan pihak perusahaan, ” sebutnya menjelaskan.

Mantan Camat Kapuas Tengah inipun, bahwa lahan milik Tono Priyanto BG sudah diselesaikan oleh pihak PT ABB sesuai ukuran tim inventarisasi lahan yang menjadi sorotan publik saat ini. 

Dijelaskannya, data-data lahan masyarakat saat itu yang juga telah diselesaikan dan bermasalah terekam baik dokumen baik itu di desa, kecamatan dan pihak perusahaan.

Dirinnya selaku mantan kepala pemerintahan di Kecamatan Kapuas Tengah saat itu, sangat menyayangkan akan insiden yang telah terjadi antara masyarakat dengan pihak aparat kepolisian di areal lokasi pertambangan batubara PT ABB, jalan Hauling Sekmen 3 desa Barunang.

Seharusnya dalam permasalahan lahan ini bisa dibicarakan dengan cara musyawarah mufakat dan mengedepankan dialog kekeluargaan tanpa harus memakan korban luka-luka di kedua belah pihak.

 “Harapan kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan mengedpankan musyawarah mufakat demi terciptanya kondusitifitas dan kamtibmas bersama, ” tutupnya.(//).

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU