28
Januari
2026
Rabu - : WIB

Musisi Senior Enteng Tanamal: LMKN Berdiri Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri

yadisuryadi
yadisuryadi
Januari 27, 2026 11:09 pm pada Entertainment, JAKARTA
IMG 20260127

Analisnews.co.id | Jakarta — Musisi senior Indonesia Enteng Tanamal menyoroti praktik kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), khususnya terkait kewenangan penghimpunan dan pengelolaan royalti musik yang dinilainya tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Kritik tersebut disampaikan Enteng dalam pernyataannya kepada wartawan di kantor KCI, Ciputat, Jakarta Selatan, Selasa (27/1). Menurutnya, keberadaan dan cara kerja LMKN yang didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang.

“LMKN berdiri berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri,” ujar Enteng. “Sementara aturan tersebut posisinya berada di bawah undang-undang.”

Enteng menegaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur secara tegas hak-hak pencipta yang bersifat eksklusif dan tidak dapat diambil alih oleh negara maupun lembaga apa pun.

“Hak pencipta tidak boleh diambil oleh siapa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pencipta memiliki dua jenis hak utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta dan tidak pernah hilang, bahkan setelah pencipta meninggal dunia. Sementara hak ekonomi memiliki batas waktu hingga 70 tahun setelah pencipta wafat dan dapat diwariskan kepada ahli waris.

Menurut Enteng, praktik LMKN saat ini justru mengaburkan prinsip dasar tersebut. Ia menilai LMKN bertindak seolah-olah memiliki kuasa mutlak atas karya cipta, padahal tidak memperoleh mandat langsung dari pencipta.

“LMKN bertindak berdasarkan peraturan menteri, bukan undang-undang,” kata Enteng, yang dikenal sebagai pionir tata kelola royalti musik di Indonesia melalui KCI sebagai cikal bakal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Tanah Air.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan royalti telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, di mana pencipta dapat secara sadar dan terbatas memberikan kuasa kepada LMK.

Kuasa itu diberikan secara sadar oleh pencipta dan sifatnya spesifik,” ujar Enteng.

Ia menjelaskan bahwa hak produksi mekanikal—seperti rekaman dan reproduksi karya—berbeda dengan hak pertunjukan (performing rights). Hak produksi mekanikal, menurutnya, dapat dikelola langsung oleh pencipta bersama label rekaman.

Sementara itu, hak pertunjukan mencakup pemutaran lagu di ruang publik, seperti hotel, restoran, karaoke, dan pusat hiburan. “Di sinilah LMK berperan mewakili pencipta,” ujarnya.

Namun Enteng menegaskan bahwa kuasa tersebut tidak pernah diberikan kepada LMKN. Menurutnya, LMKN hanya berfungsi sebagai koordinator nasional dan bukan sebagai pemegang hak cipta.

LMKN bukan pemilik hak cipta,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan 17 LMK yang saat ini beroperasi dan menegaskan bahwa jumlah tersebut dibolehkan oleh undang-undang. Setiap LMK, katanya, memiliki kedudukan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.

“Undang-undang membolehkan banyak LMK. Gagasan sistem satu pintu tidak boleh mematikan peran LMK,” ujarnya.

Enteng menilai kerja sama antarlembaga seharusnya dibangun secara setara, bukan melalui pendekatan sepihak. Ia menyebut kondisi saat ini justru menyulitkan pencipta lagu, terutama di tengah sektor digital yang dinilainya sudah relatif transparan.

“Platform seperti YouTube dan Spotify memiliki data yang jelas. Nilai royalti digital bisa langsung diketahui,” katanya.

Ia mempertanyakan alasan intervensi LMKN di sektor digital, mengingat potensi royalti nasional yang sangat besar. Menurutnya, royalti dari sektor perhotelan saja bisa mencapai Rp60 miliar per tahun, sementara sektor digital nilainya bahkan dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Masalahnya bukan pada uang, melainkan pada sistem dan transparansi distribusi,” ujar Enteng.

Selain itu, ia juga menanggapi rencana pembentukan LMKN daerah. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi positif apabila memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Daerah memiliki potensi karya yang besar. Royalti daerah seharusnya kembali kepada pencipta di daerah,” katanya, seraya mencontohkan Bali dan Jawa Barat.

Namun Enteng mengingatkan agar pembentukan lembaga di daerah tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia juga mengkritik sikap arogan sebagian pengelola royalti dan menekankan pentingnya dialog.

“Kerja sama harus dibangun melalui dialog, bukan dengan merasa paling berkuasa,” ujarnya.

Enteng menyinggung masa mandat lembaga pengelola royalti yang hanya berlangsung selama lima tahun. Ia menilai kondisi pengelolaan royalti memburuk sejak Agustus tahun lalu, ketika LMK diminta menghentikan penghimpunan royalti, sementara LMKN dinilai belum siap secara sistem.

Ia juga mempertanyakan klaim penghimpunan royalti sebesar Rp200 miliar, yang menurutnya sebagian besar berasal dari sektor digital, bukan dari penghimpunan langsung oleh LMKN.

Enteng berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh demi memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan ahli waris.

“Royalti adalah sumber penghidupan jangka panjang. Perlindungan pencipta harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa undang-undang harus menjadi rujukan utama, dan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan.

“Saya berharap dialog nasional segera dibuka,” pungkas Enteng Tanamal.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU