Polres Kobar- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan. Menanggapi hal ini Polres Kobar melakukan pemasangan spanduk larangan Karhutla dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang – 2025 di Jl. A. Yani dekat Bundaran Pangkalan Lima Kec. Kumai Kab. Kobar, Rabu (25-6-2025) pagi.
Personel yang dipimpin oleh Kasatgas Preemtif Iptu Robi Darmono bersama masyarakat mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan karthula dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.
Pemasangan spanduk dilakukan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga yang melintas dijalan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk selalu mengingatkan dan mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah karhutla.
Selain itu juga dilakukan pembagian maklumat Kapolda Kalteng yang berisi larangan pembukaan hutan/lahan untuk pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar serta menyampaikan sanksi-sanksi pidana apabila masyarakat tetap melakukan karhutla.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K melalui Kasatgas Preemtif Iptu Robi Darmono menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan, kami telah memasang banner dan spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan serta mari kita jaga alam kita agar tetap hijau”, tutup Robi. (tgn)