Polres Kobar – Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 menyasar wilayah yang memiliki hutan ataupun lahan yang luas dan rentan terjadinya kebakaran hutan ataupun lahan (karhutla).
Untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kobar yang dipimpin oleh Kasatgas Preemtif Iptu Robi Darmono memberikan himbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk atau banner mengenai larangan melakukan pembakaran hutan/lahan.
Spanduk ataupun banner himbauan ini dipasang didaerah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di sepanjang jalan Desa Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar, Sabtu (28-6-2025) siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasatbinmas Iptu Paulina Widyastuti, S.E., M.H. mengatakan pemasangan spanduk sosialisasi bahaya Karhutla ini terutama dipasang di daerah yang dianggap rawan.
Pada spanduk tersebut ditulis “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 milliyar sebagai mana diatur dalam UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran polsek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan karhutla, mari kita jaga lingkungan kita dan lakukan kegiatan yang tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” tutup Kasatbinmas. (tgn)