
KAPUAS BARAT – Personel Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui prosedur pelayanan penerbitan Surat Izin Keramaian. Kegiatan pelayanan ini terpantau berjalan lancar di Mako Polsek Kapuas Barat pada Sabtu (04/04/2026).
Pelayanan ini ditujukan bagi warga yang berencana menyelenggarakan acara yang melibatkan massa, guna memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap dalam koridor aturan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pernyataan Kapolsek
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa proses penerbitan izin keramaian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa biaya pungutan liar.
“Kami selalu siap melayani masyarakat yang memerlukan surat izin keramaian untuk berbagai keperluan acara. Tujuan dari adanya izin ini bukan untuk menghalangi kegiatan warga, melainkan sebagai langkah koordinasi agar kami bisa memetakan kerawanan dan memberikan pengamanan yang diperlukan demi kelancaran acara tersebut,” ungkap Ipda Siswono.
Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengajukan permohonan izin jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan acara dan tetap mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat izin tersebut demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.(Ttr)