04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

ranugito
ranugito
Februari 3, 2026 6:41 pm pada TERKINI
Screenshot 20260203 193800 WhatsApp

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

 

Analisnews.co.id – DENPASAR | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Somanasa, ahli menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana.

Prof. Prija menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus didasarkan pada adanya perbuatan materil yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana. Karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya tolong dikeluarkan, tolong disimpan, tolong dihilangkan. Itu baru sengaja bukan kelalaian,” ungkapnya.

Menurutnya, unsur “setiap orang” dalam pasal tersebut tidak bisa dimaknai sebagai siapa saja, melainkan pihak yang secara langsung bertanggung jawab menjaga keutuhan arsip. Dalam struktur organisasi BPN, terdapat pegawai yang secara khusus diberi tugas menjaga arsip, sehingga berlaku prinsip tanggung jawab delegasi.

Dalam konteks hukum pidana, lanjut Prof. Prija, jika kewenangan telah didelegasikan kepada bawahan, maka tanggung jawab pidana tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada pimpinan.

“Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya,” terangnya.

Ia kemudian memberikan ilustrasi kasus kaburnya tahanan dari kantor polisi, di mana yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kepala tahanan, bukan Kapolres.

Ahli juga menyoroti skala besar organisasi BPN yang mengelola arsip pertanahan dalam jumlah sangat banyak, sehingga tidak masuk akal apabila seluruh arsip menjadi tanggung jawab langsung Kepala Kanwil.

“BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BNN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi,” paparnya.

Karena itu, Prof. Prija menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan ini harus dibuktikan adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam perbuatan yang didakwakan.

“Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, Gede Pasek Suardika menegaskan kembali pokok keterangan ahli tersebut. “Jadi, harus ada perintah langsung,” tanya Pasek Suardika.

“Ya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia,” jawab ahli.

Selain Ahli Hukum Pidana, Tim Kuasa Hukum juga menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Ia menilai penanganan perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di hadapan majelis sidang.

Ia juga mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana dalam setiap persoalan administrasi negara.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara,” pungkasnya. (red).

Ahli Tegaskan Kasus Kepala BPN Bali Bukan Tindak Pidana, Hanya Persoalan Administrasi
Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Ahli Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

 

GPS, BPN Bali, praperadilan, Made Daging, hukum pidana, kearsipan

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU