04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Pasal Tak Berlaku Sejak Januari, Kuasa Hukum Desak SP3 Kasus Kepala BPN Bali

ranugito
ranugito
Februari 4, 2026 6:44 pm pada TERKINI
Screenshot 20260204 193925 WhatsApp

Pasal Tak Berlaku Sejak Januari, Kuasa Hukum Desak SP3 Kasus Kepala BPN Bali

 

Analisnews.co.id-DENPASAR | Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging memunculkan fakta hukum krusial di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Pebruari 2026.

Keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak termohon, Polda Bali justru dinilai menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan seharusnya dihentikan demi hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan keterangan Ahli Hukum Pidana DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Sugriwa, membuka secara terang posisi hukum perkara tersebut.

Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal pidana yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari, sehingga secara normatif penyidikan tidak memiliki landasan hukum.

“Ahli sudah menjelaskan dengan terang bahwa pasal yang dipakai tidak berlaku lagi. Konsekuensinya jelas, perkara ini gugur demi hukum dan seharusnya dihentikan,” kata GPS.

GPS juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bahkan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum tanggal berlakunya aturan baru tersebut agar penyidikan dihentikan.

“Kami sudah bersurat sebelum tanggal berlakunya aturan tersebut. Namun yang terjadi justru klien kami kembali diperiksa. Karena itu kami menempuh praperadilan,” terangnya.

Menurut Gede Pasek Suardika (GPS), pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak konstitusional, harkat, dan martabat warga negara.

Ia menekankan bahwa regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. “Kalau kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi etik, bahkan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti arah pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara.

Menurutnya, penyidikan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pihak ketiga, terutama jika proses pemeriksaan justru difokuskan pada pengumpulan data dan dokumen yang tidak relevan.

“Pemeriksaan hari ini tidak fokus pada apakah dokumen itu asli atau palsu, tapi justru mencari berbagai data lain. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana.

Ia menegaskan bahwa jika praktik kriminalisasi terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi itu dipidanakan,” kata Made Ariel.

Made Ariel menjelaskan, Tim Kuasa Hukum akan menginventarisasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara aktif melakukan tindakan kriminalisasi maupun yang membiarkan proses tersebut berlangsung.

“Kalau nanti poin kriminalisasi itu terbukti, kami akan mempersoalkan semua pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum tersebut juga dapat diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menegaskan bahwa pihak yang secara langsung berhadapan dengan pemohon saat ini adalah Polda Bali.

“Yang sedang berhadapan dengan kami saat ini adalah Polda. Jadi tentu unit-unit itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.

Sidang praperadilan ini tidak hanya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. (red).

 

GPS, praperadilan, BPN Bali, Polda Bali, kriminalisasi, penegakan hukum

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU