Muara Teweh, 27 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban yang juga menjadi pelapor dalam peristiwa ini adalah HM (31), warga Jalan Nangka IV, RT.000, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa bermula saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar samping dan menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah. Pelaku menggunakan topeng dan membawa sebilah parang menyergap dan menyandera dengan mengalungkan parang ke leher Istri korban.
Korban yang mendengar keributan segera menghampiri Pelaku kemudian pelaku mengancam korban dan meminta uang. Karena khawatir akan keselamatan keluarganya, korban memberikan uang sebesar Rp 2.000.000. Namun sebelum pergi, pelaku menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke area dapur dan membakarnya, agar korban disibukkan memadamkan api sehingga pelaku dapat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati setelah sebelumnya ditolak saat ingin menggadaikan sepeda motornya ke korban.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WIB, di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu).
Pelaku mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsinya, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sembako dan kebutuhan rumah tangga. Dalam penyelidikan kasus ini, turut dimintai keterangan dua saksi TD (20), seorang pelajar dan TW (46), Kepala Desa di wilayah setempat.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan jam. Kejahatan seperti ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar AKP Ricky Hermawan.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Barito Utara. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan penggunaan narkotika, serta terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ed)