Popular SUMUT TERKINI
Beranda / TERKINI / Pemerintah Kecamatan Harian Melaksanakan Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) Beras Periode Bulan Juni dan Juli Tahun 2025 Kepada 719 KK 

Pemerintah Kecamatan Harian Melaksanakan Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) Beras Periode Bulan Juni dan Juli Tahun 2025 Kepada 719 KK 

 

Samosir_Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Menyalurkan Bantuan Program Ketapang (ketahanan Pangan)

Nasional atau di Sebut Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) Beras Periode Bulan Juni dan Juli Tahun 2025, kecamatan Harian melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan Pada Senin 11/08/2025 Untuk Kenegerian Harian yang bertempat dikantor Camat Harian, Untuk Kenegerian Sihotang bertempat di Desa Siparmahan, Untuk Kenegerian Partungko Naginjang bertempat di Desa partungko Naginjang.

 

Camat Harian P.Hartopo M.H Manik SSTP Saat Di Temui Media di kantor Camat Harian Menjelaskan bahwa 719 KK

Satpolairud Polres Barito Utara Intensif Patroli di DAS Barito, Pastikan Keamanan Perairan Tetap Kondusif

Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kecamatan Harian dengan Jumlah beras Sebanyak 1.438 KH , progam ini Berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Perum Bulog bersama pemerintah daerah mulai menyalurkan paket beras 20 kilogram (kg) ke masing-masing Penerima Bantuan Pangan (PBP).

 

Untuk bantuan pangan beras itu 10 kilogram dengan alokasi 2 bulan, jadi 20 kilogram per keluarga penerima. Data yang digunakan sebagai acuan adalah database PBP dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mana di fokuskan ke kelompok masyarakat yang masuk desil 1 sampai 7.

 

Harapannya program intervensi ini dapat meredam harga beras agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Selain itu, diharapkan dapat pula menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyangga ekonomi masyarakat yang memang memerlukan perhatian pemerintah.

Implementasi Program Nasional: Polsek Kapuas Barat Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif

 

Program ini menjadi bukti kebijakan keberlanjutan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sesuai arahan, bantuan pangan beras kembali dapat disalurkan di 2025 ini kepada keluarga yang membutuhkan di Indonesia.

 

Sebagaimana diketahui, target penyaluran Bantuan Pangan Beras adalah 10 kg per penerima per bulan. Dengan total alokasi 2 bulan, Juni dan Juli, Ujarnya.

P.Hartopo MH Manik SSTP Juga Menyampaikan atas nama pemerintah Kecamatan Harian menyampaikan terima kasih kepada Perum Bulog, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, serta seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam mendukung program ini. Kerja sama dan sinergi yang kuat antara pemerintah dan stakeholder sangat penting dalam mencapai tujuan kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Ucapnya.

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

 

Sekretaris Camat Harian Kanur Situmorang S.Kom Saat di Temui Media di Ruang Kerjanya Senin 11/08/2025 mengatakan bahwa Bantuan pangan ini merupakan bagian dari penebalan bantuan sosial 2025 yang digagas pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan menekan inflasi pangan, khususnya beras.

Penyaluran Banpang dilaksanakan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan oleh Bapanas melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan bantuan tepat sasaran, dan Bantuan Beras di Kecamatan Harian untuk periode bulan Juni-Juli 2018 Sebanyak 1.438 Kg untuk 719 KK .

Untuk bantuan pangan beras itu 10 kilogram dengan alokasi 2 bulan, jadi 20 kilogram per keluarga penerima. Tapi kita upayakan agar bisa dikirimkan dalam one shoot atau dalam satu kali pengiriman sudah mencakup dua bulan. Jadi lebih efisien dari segi biaya,ujar Kanur.

 

 

Lebih lanjut,Kanur Situmorang S.kom Menambahkan bahwa Syarat Utama Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengambil bantuan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025:

Undangan Pengambilan Bantuan

Undangan resmi wajib dibawa sebagai bukti dan petunjuk tempat serta waktu pengambilan.

Jika Diambil Sendiri

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas pribadi.

Jika Diwakilkan dalam Satu KK

KTP orang yang mewakili pengambilan bantuan.

Fotokopi KTP pemilik bantuan (yang diwakili).

Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.

Jika Diwakilkan di Luar KK

KTP orang yang mengambil bantuan (yang mewakili).

Fotokopi KTP penerima bantuan (yang diwakili). Ungkapnya.

 

Kasi Pelum Kecamatan Harian Elfrida Limbong Mengatakan Penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin, kemudian memastikan kepada masyarakat bahwa mendapatkan beras yang berkualitas dari pemerintah.

Masing-masing penerima ini akan pendapatan bantuan sebanyak 20 kg beras untuk bulan Juni 10 kg dan bulan Juli 10 kg.

“Dua sak beras ini tentu sangat berarti bagi warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami berharap program ini terus dilanjutkan karena manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat,” Ucapnya.

 

 

Stap Kantor Camat Harian Uti Silaban Selaku Pelaksana Penyalur Beras Kepada Masyarakat Penerima Manfaat di Ke Kenegerian Harian

menjelaskan program ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu meringankan beban ekonomi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya bantuan CPP ini, diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan rumah tangga.

Uti Silaban Juga Berharap bantuan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang guna menjaga ketahanan pangan masyarakat, harapnya.

 

Salah Satu Warga Penerima Manfaat dari Desa Janji Martahan Raya Pasaribu Sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Harian yang telah menyalurkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat.

(BP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *