Samosir- Camat Harian ( P. HARTOPO MH. MANIK,SSTP) memimpin Pelaksanaan Serah terima Jabatan Kepala Desa dari Penjabat Kepala Desa Kepada Kepala Desa yang telah di Kukuhkan Perpanjangan masa Jabatannya Senin, 01 September 2025 yang bertempat di Aula Kantor kecamatan Harian, antara lain :
1. Desa Janji Martahan.
2. Desa Hariara Pohan.
3. Desa Hutagalung.
4. Desa Siparmahan.
Yang dihadiri Oleh Sekretaris Kecamatan Kanur Situmorang S.Kom Jajaran Kantor Kecamatan Harian, Forkopincam Ketua/ anggota BPD, dan perangkat Desa
Camat Harian P.Hartopo M.H Manik SSTP Mengatakan Pelaksanaan sertijab ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Acara ini bertujuan untuk menandai berakhirnya masa jabatan Penjabat Kepala Desa Hutagalung Torang Tamba , Penjabat Kepala Desa Janji Martahan Herminda br Malau, Penjabat Kepala Hariara Pohan Sampe Gunawan Sihotang SE, Penjabat Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang dan dimulainya kepemimpinan Kepala Desa yang baru dengan masa jabatan perpanjangan, sekaligus memastikan keberlanjutan program-program pembangunan desa.
Camat Harian P.Hartopo MH Manik SSTP Memberikan apresiasi atas kinerja para Pj Kepala Desa dan berpesan kepada Kepala Desa yang baru dikukuhkan kembali,Yaitu Kepala Desa Huta Galung Ober Sitinjak, Kepala Desa Janji Martahan Patam Pasaribu, Kepala Desa Hariara Pohan Viatur Sihotang, Kepala Desa Siparmahan Bertua Sihotang akan menjabat 2 Tahun kedepannya,agar meneruskan dan mengimplementasikan program yang telah dirancang bersama masyarakat.
Kegiatan Serah Terima Jabatan ini menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat kepemimpinan desa dan mendorong terwujudnya pelayanan terbaik bagi masyarakat.Siapapun yang memimpin, warga harus mendukung demi kemajuan desanya masing-masing.
“Selamat Kepada empat Kepala Desa definitif selamat bertugas, semoga amanah dengan penuh tanggung jawab transparasi dalam keberpihakan kepada warga masyarakat yang di pimpinnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris Kecamatan Harian Kanur Situmorang S.Kom bahwa setelah sertijab atau serah terima jabatan, kepala desa mempunyai PR atau tugas-tugas penuh tanggung jawab yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan, melanjutkan pembangunan yang belum terselesaikan,berpegang teguh pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan Perundang-Undangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan atau menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel,sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Ucapnya.
Selanjutnya Prosesi Penyerahan dan Penandatanganan berita acara Serah Terima Jabatan Oleh 4 Orang Pj Kepala Desa menyerahkan memori serah terima jabatan kepada 4 Orang Kepala Desa dan Sekaligus Penyerahan aset desa (laptop, buku kas, stempel, dll.
(BP)



Komentar