Home / TERKINI / Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga (RT) Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir tahun 2025 masa bakti 2025 – 2030.

Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga (RT) Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir tahun 2025 masa bakti 2025 – 2030.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 SKJ. 08.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga (RT) Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir tahun 2025 masa bakti 2025 – 2030 bertempat di Aula Kantor Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir.
Kegiatan dihadiri oleh :
– Camat Kapuas Hilir
– Lurah Sei Pasah
– Ketua dan anggota Panitia pelaksana.
– Calon Ketua RT. 05 An. Jonison dan An. Hendra.
– Para Saksi Calon Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga (RT) Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir tahun 2025 masa bakti 2025 – 2030 dilaksanakan dikarenakan pada saat Pemilihan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 terdapat calon Ketua RT yang memperoleh jumlah Suara yaitu 15 Suara An. JUNISON dan An. HENDRA.
Adapun peroleh Suara Calon Ketua RT. 05 wilayah Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir masa bakti 2025 – 2030 yaitu sebagai berikut :
– An. JONISON : 29 Suara
– An. HENDRA : 21 Suara
Ketua RT. 05 terpilih An. JONISON.
Kegiatan Pemilihan Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir dilaksanakan dikarenakan pada saat Pemilihan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 terdapat 2 (dua) orang calon Ketua RT yang memperoleh jumlah Suara sama yaitu sama – sama memperoleh 15 Suara An. Junison dan An. Hendra.
Kemudian atas kesepakatan antara Panitia dan para Calon yang memperoleh Suara yang sama, maka dilaksanakan Pemilihan Ulang bertempat di Aula Kantor Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir.
Para calon Ketua RT dan para Saksi menerima atas hasil perolehan suara Pemilihan Ulang wilayah RT. 05 Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir.

Setelah selesai rangkaian kegiatan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) wilayah Kel. Sei Pasah masa bakti 2025 – 2030, pihak Panitia kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan Pamwastor oleh Personel Polsek Kapuas Hilir. (rodear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *