04
Maret
2026
Rabu - : WIB

PENANGANAN POLRES KAPUAS DALAM AKSI ALIANSI MASYARAKAT ADAT DAYAK DI PT. ASMIN BARA BARONANG

anangfauzi
anangfauzi
Maret 4, 2026 2:14 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 03 04 at 14.12.30

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K.,M.A.P. menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan, dengan adanya korban dari anggota Polri maupun masyarakat dalam Penanganan Aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (3/3/2026) sore.

Kapolres Kapuas menegaskan bahwa Polres Kapuas tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesional dalam setiap penanganan situasi di lapangan.

Penanganan dilakukan setelah sebelumnya aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan tokoh adat setempat berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada massa Aliansi Masyarakat Adat (AMAD) yang melakukan pemortalan jalan.

Kapolsek Kapuas Tengah bersama Damang dan Mantir Adat Kecamatan Kapuas Tengah terlebih dahulu memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi berkembang menjadi aksi saling dorong dan perlawanan terhadap petugas.

Dalam insiden tersebut, tiga personel kepolisian mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan segera mendapatkan penanganan medis.

Aparat kepolisian sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan sebagai langkah preventif, namun karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan. Dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Seluruh korban, baik dari pihak kepolisian maupun massa aksi, telah memperoleh penanganan medis di Klinik Pama Persada Nusantara, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya. Untuk dilakukan Perwatan Medis.

Permasalahan ini berawal dari sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan di antara para pihak.

Aksi penutupan jalan hauling yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 menyebabkan terhentinya operasional pengangkutan batubara perusahaan dan berdampak pada kerugian materiil yang cukup besar.

Polres Kapuas menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, serta tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog yang tersedia, sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban maupun kerugian lebih lanjut.

Situasi di lokasi saat ini telah berangsur kondusif dan aparat kepolisian masih melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya eskalasi lanjutan.

Polres Kapuas berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas secara luas.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU