Tanggapi Keluhan Warga Masyarakat diKec. Marikit, Polsek Marikit Bersama dengan Koramil 1019 – 05 Marikit dan Pemerintah Kec. Marikit.
KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Personel Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat tentang Kendaraan Maraknya Kendaraan yang tidak sesuai Spesifikasi Pabrik ( Brong ) Menganggu dan Membuat Bising Masyarakat sedang beristirahat siang ataupun Malam hari Rabu (30/07/25) Siang.
Kapolres Katingan AKBP CANDRA ISMAWANTO, S.I.K., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., Mengatakan bahwa Pengendara Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai Spesifikasi Pabrik Kendaraan sangat Menganggu dan Membuat Bising Masyarakat Tercantum Dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bisa dipidana Kurungan Paling Lama Satu Bulan dan atau Denda Paling Banyak Rp. 250 Ribu.“Kami Menindak Tegas pengguna Knalpot Brong diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan sekitar,”Tegasnya.
Kegiatan Menyasar Sekolah SMP & SMA serta Masyarakat diwilayah Kec. Marikit dari hasil yang dilaksanakan Polsek Marikit terdapat beberapa Kendaraan atau Sepeda Motor dan akan diberikan tindakan serta dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi” Jelasnya.
Kapolsek Marikit Mengimbau Bagi Para Pengendara Roda Dua Atau Sepeda Motor, Agar Menggunakan Knalpot Standart Kendaraan yang sesuai Spesifikasi Kendaraan Karna sangat Menganggu dan Membuat Bising Masyarakat serta lengkapi Surat-surat sesuai dengan Ketentuan yang berlaku karna tindakan ini akan kami lakukan terus menerus serta akan berkoordinasi dengan satuan tingkat atas. Tutupnya.