26
Februari
2026
Kamis - : WIB

Pengamanan Konstatering Lahan HGU PT LAK di Kapuas Barat Berlangsung Tertib dan Kondusif

anangfauzi
anangfauzi
Februari 12, 2026 6:42 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 02 12 at 18.14.56

Kapuas – Personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering perkara eksekusi Nomor 1/Pdt/Eks/2024/PN Klk terhadap sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas di Handel Bapakang, Desa Penda Katapi RT 06, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Nomor Sprin/225/II/PAM.5./2026 tanggal 9 Februari 2026, sebagai tindak lanjut surat dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terkait pelaksanaan konstatering perkara eksekusi. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Dalam pelaksanaan konstatering, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menugaskan sejumlah pejabat, di antaranya Panitera dan juru sita, yang bekerja sama dengan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas. Tim pertanahan bertugas melakukan verifikasi dan pengambilan titik koordinat objek lahan yang menjadi bagian dari proses eksekusi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Penda Katapi H. Burhan serta kuasa hukum pemohon eksekusi, Barthel D. Suhin, S.H., M.H., yang mewakili Hardeman Wilson. Sementara itu, pihak PT LAK selaku termohon eksekusi tidak hadir dalam pelaksanaan konstatering di lokasi.

Objek konstatering berupa sebagian lahan HGU PT Lifere Agro Kapuas di Desa Penda Katapi dengan luas kurang lebih 70 hektare, yang memiliki alas hak Hak Guna Usaha dengan NIB 15020000.00057. Proses ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas mengenai konstatering perkara eksekusi, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan titik koordinat objek oleh tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas. Penunjukan lokasi dilakukan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi dengan pendampingan pihak pengadilan dan pemerintah desa setempat.

Seluruh rangkaian kegiatan konstatering berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan dari aparat kepolisian serta kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU