
Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas sekaligus peneguran dan edukasi kepada pelanggar, Jumat (13/2/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Jalan A. Yani Simpang Kartika, Tamiang Layang.
Dua personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni BRIGPOL Eko S dan BRIPTU Andra Permana H. Keduanya melakukan pengaturan arus kendaraan guna mencegah kemacetan serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jam aktivitas masyarakat meningkat.
Selain pengaturan arus, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran tertulis disertai edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Penekanan diberikan pada pentingnya keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, bukan sekadar kewajiban administratif.
Kasatlantas Polres Bartim, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan pagi yang disertai edukasi merupakan langkah preventif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan, namun yang tidak kalah penting adalah edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Asri Putra Bahari.
Ia menambahkan, kesadaran kolektif dalam berlalu lintas menjadi kunci menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Satlantas Polres Bartim akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Barito Timur.(Joe)