Peraturan Media Analisnews ini dibuat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang Undang PERS No 40 Tahun 1999, Undang Undang ITE dan KUHP. Dengan ini media Analisnews mengeluarkan Peraturan sebagai berikut :
- Analisnews hanya mendukung berita baik dan membangun yang selaras dengan program Pemerintah, TNI dan POLRI, serta berita perkembangan ilmu pengetahuan (sciences) dan teknologi. Dilarang berita Kasus.
- Dilarang Melakukan Tindakan Kriminal Sekecil Apapun, termasuk Pemerasan dan Penipuan.
- Dilarang membuat Pencemaran Nama Baik seseorang maupun Institusi di Media AnalisNews dan di Media Sosial.
- Dilarang mengambil berita, “copy paste” dari Media Lain tanpa izin, dilarang berita titipan.
- Dilarang meminta imbalan atas berita.
- Nama Pengguna dan Sandi yang diberikan dilarang diubah, nama pengguna harus sesuai KTP.
- Untuk Perekrutan Awak Media melalui Kaperwil dan atau Kabiro daerah masing masing, melampirkan surat ajuan rekrut dari Kaperwil dan atau Kabiro disertai Pakta Integritas.
- Nama Awak Media/wartawan wajib tercantum dalam Box Redaksi, bukan wartawan AnalisNews jika tidak tercantum dalam Box Redaksi.
- Jika terdapat seseorang atau sekelompok atau pihak awak media yang tidak tercantum dalam Box Redaksi diketahui melakukan perbuatan mengatasnamakan analisnews serta menggunakan Kop Surat Analisnews, maka pihak analisnews diseluruh jajaran di wilayah hukum Republik Indonesia berhak melakukan tuntutan dan atau gugatan hukum.
- Jika Wartawan dalam praktek kerjasamanya dengan Instansi lain yang menggunakan Kop Surat AnalisNews, maka wajib mencantumkan tanda tangan pihak analisnews Pusat dan Rekening Pusat, yakni Rekening atas nama PT. Analis Grup Indonesia Bank Mandiri Norek 1550009981146.