Home / TERKINI / Personel Polres Kapuas Ikuti Binkatpuan tentang Sosialisasi pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Oleh Satreskrim Polres Kapuas

Personel Polres Kapuas Ikuti Binkatpuan tentang Sosialisasi pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Oleh Satreskrim Polres Kapuas

Unit Eksus (Ekonomi Khusus) Sat Reskrim Polres Kapuas menggelar Binkatpuan (bimbingan dan peningkatan kemampuan) Sosialisasi pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertempat di halaman Mapolres Kapuas setelah pelaksanaan Apel Pagi. Selasa (8/7/2025) pagi.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota ini, disaksikan langsung oleh seluruh Personel Polres Kapuas.

Dalam pelatihan tersebut, di sosialisasikan khususnya terkait pencemaran nama baik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Personel Polres Kapuas tentang aturan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik di dunia maya.

Kanit Eksus Polres Kapuas Aiptu Stevanus Gerung, S.H mengatakan, “Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus pencemaran nama baik dan memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku, dan Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Personel Polres Kapuas dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan media sosial dan internet,” Ungkapnya.

“Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menghindari tindakan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain, sehingga tercipta lingkungan digital yang lebih sehat dan aman,” Tambahnya.

Diharapkan dengan diselenggarakannya pelatihan ini, akan menambah wawasan anggota Polres Kapuas. Dan menurutnya, rencana pelatihan semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa oleh seluruh Fungsi Kepolisian yang ada. (Or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *