Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat bertempat di Desa Sei. Hanyo RT. 002 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, dilaksanakan oleh Bripka Gunawan. W dan Brigadir Beni. S, S.H., Minggu (29/06/2025) pukul. 11.00 Wib.
“Dengan media spanduk “Stop Narkoba Bersama Polsek Kapuas Hulu Kita Berantas Narkoba”, penyuluhan dan imbauan bahaya narkoba ini kami gelar dan menyasar masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa”, kata Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.
Kapolsek menjelaskan, pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.
“Dalam menangkal peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) melalui kegiatan seperti ini yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika”, ujar Ipda Zaenal.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pemuda mengenai bahaya narkoba.
“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya.
Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.
“Perlu diingat dampak penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya menyasar diri sendiri melainkan, pihak keluarga juga ikut menanggung malu, apabila telah diproses hukum”, tandas Ipda Zaenal. (u78)