
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kotawaringin Barat – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Kumai dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Kumai Aiptu Lilik Kurnianto melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang Larangan Membakar Lahan Perkebunan dan Hutan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Senin (28/07/2025) Siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK melalui Kapolsek Kumai IPTU Stefanus Rantealo, S.H.,M.M., membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan Perkebunan dan Hutan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana kabut asap.
“Sesuai dengan instruksi Kapolres Kobar, Saya memerintahkan anggota agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (Jks)