
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga Kel Selat Tengah yang bernama *sdr. RUDI* menanyakan terkait dengan pengendara ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm pengaman di jalan raya
kemudian, Kapolsek Selat *AKP SARDIYANTO* melalui Waka Polsek Selat *AKP SURATNO* menyampaikan terkait dengan pengendara ranmor roda dua tidak menggunakan helm waktu mengendari kendaraan di jalan raya, dapat ditindak dengan tilang sesuai pasal 291 ayar 1 Jo pasal 106 (8) dan denda ya maksimal Rp 250.000,- sebab sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009,
untuk itu mari kita bersama – sama menjaga dan memberi pemahaman kepadanya masyarakat pengguna jalan tersebut agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas.


Komentar