19
Februari
2026
Kamis - : WIB

Pilkada DPRD: Rakyat Disingkirkan, Kursi Diperjualbelikan.

alexbutar
alexbutar
Januari 17, 2026 9:38 am pada SUMUT, TERKINI
Screenshot 2026 01 17 09 36 39 68 c75e17524159248fca3fa78e53d1eea7

 

Sumut – analisnews.co.id

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali mencuat. Alasan yang
dikemukakan terdengar manis: biaya pilkada langsung dianggap terlalu besar, konflik
horizontal dinilai kerap muncul, dan kualitas demokrasi lokal disebut belum matang. Namun
di balik alasan yang tampak rasional itu, terdapat konsekuensi serius yang tidak boleh
diabaikan: rakyat kehilangan hak langsung untuk menentukan pemimpin daerahnya.
Pilkada langsung adalah buah reformasi 1998, simbol kedaulatan rakyat yang diperjuangkan
dengan susah payah. Mengembalikannya ke DPRD berarti memangkas demokrasi secara
senyap. Kepala daerah akan lebih berutang budi kepada elite politik ketimbang kepada rakyat.
Demokrasi yang seharusnya tumbuh dari partisipasi warga justru dikerdilkan menjadi transaksi
politik di ruang tertutup. Kursi kepala daerah tidak lagi diperebutkan melalui suara rakyat,
melainkan melalui lobi, kompromi, dan bahkan politik uang di gedung DPRD.
Konstitusi sebenarnya sudah jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur,
bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Frasa “dipilih secara demokratis” telah
ditafsirkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 dan diperkuat UU No. 10 Tahun 2016 sebagai
pemilihan langsung oleh rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa
pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, sehingga harus dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22E UUD 1945. Dengan
demikian, wacana pilkada DPRD bukan hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi, tetapi
juga bertentangan dengan tafsir konstitusi dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Lebih jauh lagi, fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya terbatas pada tiga hal: legislasi, pengawasan, dan
anggaran. Tidak ada satu pun norma yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk
memilih kepala daerah. Jika DPRD diberi kewenangan tersebut, maka terjadi tumpang tindih
fungsi yang berpotensi menghilangkan independensi DPRD dalam menjalankan pengawasan.
Bagaimana mungkin DPRD bisa mengawasi kepala daerah secara objektif jika mereka sendiri
yang memilihnya? Prinsip checks and balances akan runtuh, dan demokrasi lokal kehilangan
mekanisme kontrol yang sehat.
Dalam teori kedaulatan rakyat yang dirumuskan Rousseau menegaskan bahwa kekuasaan
berasal dari rakyat, sehingga rakyat harus menjadi subjek utama dalam menentukan pemimpin.
Teori demokrasi substansial yang dikembangkan Habermas menekankan bahwa demokrasi
bukan sekadar prosedur formal, melainkan partisipasi deliberatif warga. Pilkada melalui DPRD.
justru mengurangi ruang deliberasi publik dan mempersempit demokrasi menjadi urusan elite.
Sementara teori negara hukum (Rechtsstaat) menghendaki adanya kepastian hukum dan
perlindungan hak-hak warga negara, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih.
Pengalaman empiris sebelum reformasi juga menjadi pelajaran berharga. Pemilihan kepala
daerah oleh DPRD melanggengkan dominasi oligarki lokal, membuka ruang bagi politik uang,
dan menghilangkan legitimasi rakyat. Kursi kepala daerah diperebutkan melalui kompromi
politik tertutup, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Demokrasi yang seharusnya hidup
dari partisipasi warga berubah menjadi dagang kursi yang menyingkirkan suara publik.
Menolak pilkada tidak langsung bukan sekadar mempertahankan prosedur elektoral, melainkan
menjaga marwah konstitusi, melindungi semangat reformasi, dan memastikan bahwa
demokrasi Indonesia tetap tumbuh dari akar rakyat. Pilkada langsung adalah hak konstitusional
rakyat, bukan hak yang bisa ditawar-tawar oleh elite politik. Mengembalikan pilkada ke DPRD
sama saja dengan mengembalikan demokrasi ke ruang gelap, di mana suara rakyat terkubur dan kursi kepala daerah diperjualbelikan.(ABB)

#Yeremia Sihite

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU