
Sukamara – Legalitas dan spesifikasi teknis kendaraan menjadi poin utama dalam kunjungan Polantas Menyapa di loket Bus DAMRI. Satlantas Polres Sukamara mensosialisasikan pentingnya masa berlaku Surat Uji berkala (Kir) serta kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan guna meniadakan praktik over dimension selama Ops Keselamatan Telabang 2026, Rabu (11/02/2026) Pagi.
Petugas menjelaskan bahwa Surat Kir adalah bukti bahwa bus laik jalan dan telah melalui pengujian beban yang aman. Sosialisasi ini menekankan bahwa merubah dimensi bus secara ilegal akan membatalkan hasil uji Kir dan membahayakan keselamatan kamseltibcarlantas. Setiap awak angkutan umum diajak untuk tertib administrasi demi kelancaran operasional di jalan raya.
“Kami sosialisasikan tertib administrasi dan teknis. Bus tidak boleh dimodifikasi over dimension yang melanggar aturan ODOL agar tetap aman bagi penumpang,” tegas Kasat Lantas AKP Kukuh Prasetia Guna, S.H.
Kru bus diingatkan untuk selalu membawa dokumen asli kendaraan saat bertugas guna memudahkan pemeriksaan petugas. Edukasi ini bertujuan membangun citra transportasi umum yang taat hukum dan profesional. Petugas juga membantu kru mengecek kesesuaian data dimensi pada STNK dengan kondisi fisik bus yang ada.
Respons positif diberikan oleh awak bus yang merasa terbantu dengan penjelasan detail mengenai regulasi terbaru. Mereka berkomitmen untuk segera memperbarui dokumen yang hampir habis masa berlakunya dan tidak akan menambah atribut fisik yang melanggar aturan dimensi. (HMS)