
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias Kandar (29), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Pasar Blok R, Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Toko Yani. Saat itu, pemilik toko, Adriani bin Arpani Said (53), mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kondisi dalam toko sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang, antara lain mie telor satu kotak, ratusan keping plastik kharisma berbagai warna, serta dua kotak sabun cuci. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2.700.000.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Selat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak/kos di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gunting yang digunakan untuk mencongkel kunci pintu toko, uang tunai Rp 400.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KH 6612 BV beserta STNK.
Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, berupa kaos merah marun bertuliskan “FEELINGS”, celana jeans pendek biru, serta sepasang sandal hitam.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci pintu toko menggunakan gunting, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan milik korban.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana. Bahkan sebelumnya pernah divonis dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka pernah dipidana dalam berbagai kasus, antara lain pencurian tahun 2014, 2018 dan 2024, serta kasus penganiayaan berat pada 2019 dengan vonis 8 tahun penjara.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami harap penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.