17
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polisi Sahabat Anak: Edukasi Rambu Larangan Klakson di Dekat Fasilitas Sekolah PAUD

anangfauzi
anangfauzi
Februari 12, 2026 10:25 am pada KALTENG
WhatsApp Image 2026 02 12 at 07.19.31

Sukamara – Satgas Preemtif Ops Keselamatan Telabang 2026 mensosialisasikan rambu larangan membunyikan klakson kepada para siswa PAUD. Petugas menjelaskan bahwa simbol terompet dicoret merah biasanya dipasang di area sekolah untuk menjaga ketenangan lingkungan belajar, Kamis (12/02/2026) Pagi.

Siswa PAUD diberikan pemahaman bahwa jalan raya memiliki etika kesopanan, termasuk dalam penggunaan klakson. Sosialisasi ini mengajarkan anak-anak untuk menghargai ketenangan dan tidak mengganggu orang lain saat berada di dalam kendaraan bersama orang tua.

Petugas menekankan bahwa mematuhi rambu ini adalah bagian dari disiplin diri sebagai pengguna jalan yang santun. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial pada anak-anak sejak mereka berada di jenjang pendidikan usia dini.

“Sosialisasi rambu larangan klakson ini melatih etika siswa PAUD. Kami ingin mereka mengerti bahwa kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab semua orang,” jelas Kasat Lantas AKP Kukuh Prasetia Guna, S.H.

Kegiatan ini mendapatkan respon hangat dari para guru yang merasa terbantu dalam menjaga kekhusyukan belajar di sekolah. Pengetahuan mengenai rambu etika ini menambah wawasan siswa tentang variasi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Hingga kegiatan berakhir, situasi berlangsung aman dan terkendali. Para siswa tampak mengerti fungsi rambu tersebut dan bersemangat untuk menjadi anak yang tertib saat berada di perjalanan. (HMS)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU