11
Maret
2026
Rabu - : WIB

Polisi Turun Langsung ke Warga, Polsek Kapuas Barat Kampanyekan Buka Lahan Tanpa Bakar

anangfauzi
anangfauzi
Maret 11, 2026 7:53 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 03 11 at 17.26.17

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani dengan menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla secara langsung kepada warga. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan spanduk serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk mengubah pola membuka lahan dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan. Polisi mengkampanyekan metode membuka lahan tanpa bakar serta menghidupkan kembali budaya gotong royong dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan.
Petugas juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat menimbulkan kabut asap yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Selain memberikan edukasi lingkungan, personel Polsek Kapuas Barat juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari pembakaran lahan. Dengan meningkatnya kesadaran warga, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kapuas Barat diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan himbauan Karhutla yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Barat tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pencegahan agar wilayah Kapuas Barat tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU